UU ASN: Ahok ke Kemenpan bahas UU Aparatur Sipil Negara

UU ASN:   Ahok ke Kemenpan bahas UU Aparatur Sipil Negara. Merdeka.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan) tengah mensosialisasikan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Oleh karena itu mereka mengundang Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk memberikan tanggapan.

Ahok mengungkapkan, kehadirannya ke sana berdasarkan undangan yang diberikan kepadanya. Harapannya, Ahok mampu memberikan masukan atas kekurangan dari UU ASN ini.

"Paparan UU ASN. Soalnya mereka mau buat PP (Peraturan Pemerintah)-nya. Supaya kita kasih masukan," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (13/1). UU ASN:   Ahok ke Kemenpan bahas UU Aparatur Sipil Negara.

UU ASN ini mengatur agar bupati dan wali kota dalam mengangkat pejabat harus dengan promosi terbuka. Bupati atau wali kota sebagai pejabat yang berwenang, sementara Sekda sebagai pejabat pembina pegawai.

Dengan demikian, pengangkatan pejabat tidak lagi berdasarkan suka atau tidak suka, berdasarkan kedekatan, atau KKN. Dengan cara ini, maka politisasi birokrasi yang banyak terjadi di tanah air ini bisa dihapuskan secara berlahan. UU ASN:   Ahok ke Kemenpan bahas UU Aparatur Sipil Negara.

Comments