UU ASN, Big Bang Sistem Birokrasi Indonesia

UU ASN, Big Bang Sistem Birokrasi Indonesia
Oleh: Jose Rizal
PNS. Nasionalis sejati. Penulis Novel Sang Abdi Praja (Penerbit : Gramedia 2013). STPDN 1999, S2 Fisip UI 2002. Twitter : @JoseRi_zal

Teori Big Bang (Ledakan Dahsyat), sebagaimana yang dikemukakan oleh George Lemaitre pada tahun 1927, mengungkapkan bahwa dalam sekejab, ledakan maha besar dari sebuah massa super padat dan panas, telah memicu kelahiran galaksi-galaksi seperti yang ada sekarang ini. Diperkirakan, Big Bang tersebut terjadi 13,5 miliar tahun lalu. Namun saya tak bermaksud membahas tentang asal muasal jagad raya, terbentuknya alam semesta, komet, planet, matahari bintang atau bulan. Sebagai praktisi pemerintahan, saya lebih tertarik deskripsikan perubahan besar yang dalam tempo singkat akan terjadi dalam tubuh birokrasi Indonesia.

Big bang di lingkungan manajemen kepegawaian negeri ini dimulai pasca ditandatangani Undang-Undang Aparatur Sipil Negara oleh Presiden SBY pada tanggal 15 Januari 2014 (sebelumnya RUU ASN disahkan oleh DPR RI tanggal 19 Desember 2013), maka Undang-undang nomor 5 tahun 2014 ini pun telah berlaku penuh. UU ASN, Big Bang Sistem Birokrasi Indonesia

Semenjak 2 tahun lalu, saat Rancangan UU ASN diajukan oleh Kementerian PAN-RB ke Komisi II DPR RI, saat itu pula para PNS antusias, menaruh perhatian pada pasal-pasal dalam draft UU tersebut. RUU ASN pun menjadi trending topic dalam sejumlah komunitas PNS di media sosial. Harapan besar tertompang dari para birokrat tersebut, agar UU ASN menjadi solusi dari segala hingar-bingar permasalahan yang mereka hadapi.

Beberapa permasalahan seperti politisasi PNS, jenjang karir tak jelas, pengembangan kompetensi dan kepangkatan yang tak tentu arah sebagai akibat dari acuan penilaian kinerja PNS yang lebih berdasar kepada like and dislike dari pimpinan, hingga masalah hukum yang tak bisa dihindari PNS terkait pelaksanaan tugasnya. Segala dilema tersebut, yang belum tercover dalam UU 43 tahun 1999, telah terjawab dalam UU 5 tahun 2014.

Dalam UU 5/2014 ini, Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Keduanya berhak mendapatkan gaji, tunjangan, cuti, dan pengembangan kompetensi. Yang membedakan hanyalah soal faslitas, jaminan hari tua dan jaminan pensiun, PNS mendapatkannya sedangkan PPPK tidak.

Big Bang lainnya, terjadi pada perubahan manajemen ASN yakni dengan munculnya lembaga non-struktural baru yakni Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang memiliki kewenangan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dan manajemen ASN, serta pengawasan terhadap penerapan asas, kode etik, dan perilaku ASN. Dalam draft awal RUU ASN, KASN memiliki kewenangan eksekusi, dapat membatalkan dan memberikan sangsi terhadap pelaksanaan kebijakan yang melanggar kode etik, seperti pengangkatan pejabat yang tidak melalui prosedur. Namun, entah mengapa, fungsi KASN “hanya” melakukan pengawasan, mengevaluasi dan melaporkan bilamana menemukan kejanggalan dalam pembinaan ASN kepada presiden.

Selain itu, PNS dapat berpindah antar dan antara Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi, dan Jabatan Fungsional di Instansi Pusat dan Instansi Daerah, bahkan PNS dapat diangkat dalam jabatan tertentu pada lingkungan instansi Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara RI dengan demikian pangkat atau jabatannya disesuaikan dengan pangkat dan jabatan di lingkungan instansi TNI dan Polri.

Berikutnya, mengenai pengembangan kompetensi bagi PNS juga lebih detail gamblang diutarakan UU ASN. PNS diberikan kesempatan untuk melakukan praktik kerja di instansi lain, baik pusat atau daerah, dalam waktu paling lama 1 tahun. Bahkan, pengembangan kompetensi juga dapat dilakukan melalui pertukaran antara PNS dengan pegawai swasta dengan waktu juga maksimal 1 tahun.

Perubahan yang paling banyak mendapat respon dari para abdi Negara dan abdi masyarakat ini adalah perubahan Batas Usia Pensiun (BUP) yang sebelumnya 56 tahun menjadi 58 tahun (bagi Pejabat Administrasi) dan 60 tahun (bagi Pejabat Pimpinan Tinggi).

UU ASN, Big Bang Sistem Birokrasi Indonesia - Terkait semua perubahan besar tersebut, sejumlah produk hukum sebagai konsekwensi turunan lahirnya UU ASN ini langsung dikebut oleh Kementerian PAN-RB. Menurut rilis yang dikeluarkan Humas Kementerian PAN-RB, ada 19 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan 4 Rancangan Perpres yang akan menjabarkan detail UU 5/2014, yakni RPP yang berkaitan tentang : 1. Administrasi dan Kompetensi PNS, 2. Jabatan Fungsional PNS, 3. Jabatan Pimpinan Tinggi PNS, 4. Pengisian Jabatan ASN Tertentu dari TNI dan Polri, 5. Hak dan Kewajiban Pegawai ASN, 6. Tata Cara Penyusunan dan Penetapan Kebutuhan Jumlah dan Jenis Jabatan PNS, 7. Pengadaan dan Tata Cara Sumpah / Janji PNS, 8. Pangkat dan Jabatan PNS, 9. Pengembangan Karier, Pengembangan Kompetensi, Pola Karier, Promosi dan Mutasi PNS, 10. Tentang Penilaian Kinerja PNS, 11. Gaji, Tunjangan Kinerja, Tunjangan Kemahalan dan Fasilitas Lain PNS, 12. Disiplin PNS, 13. Pemberhentian, Pemberhentian Sementara dan Pengaktifan kembali PNS, 14. Pengelolaan Program Jaminan Pensiun PNS, 15. Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Bantuan Hukum Pegawai PNS, 16. Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. 17. PNS yang Diangkat Sebagai Pejabat Negara, 18. Korps Pegawai PNS, dan 19. Upaya Administratif dan Badan Pertimbangan Pegawai ASN.

Sedangkan 4 Rancangan Peraturan Presiden yakni tentang : 1. Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Wewenang dan Tanggung Jawab Komisi Aparatur Sipil Negara, 2. Tugas, Fungsi dan Kewenangan Lembaga Administrasi Negara, 3. Tugas, Fungsi, dan Kewenangan Badan Kepegawaian Negara, dan 4. Jenis Jabatan yang Dapat Diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Perubahan besar dalam tubuh birokrasi tak hanya sebatas peraturan perundangan belaka. Mimpi agar PNS ke depan, dapat bekerja secara professional, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, bukan saja mimpi segelintir birokrat, namun itu semua adalah cita-cita kita semua. Perlu aksi dan tekad nyata bersama dalam mewujudkannya. UU ASN, Big Bang Sistem Birokrasi Indonesia

Comments