UU ASN bikin kepala daerah bisa copot kepala dinas

UU ASN bikin kepala daerah bisa copot kepala dinas - Merdeka.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok ) pernah mengusulkan tiga hal dalam perumusan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) saat menjabat sebagai Anggota Komisi II DPR RI. Usul Ahok yaitu penurunan hingga pencopotan eselon pejabat struktural seperti kepala dinas, perekrutan kepala dinas dari kalangan profesional serta pensiun PNS sampai 58-60 tahun.

Untuk itu, Ahok menegaskan nantinya akan ada proses lelang kepala dinas seperti yang dilakukan Pemprov DKI dalam melelang jabatan lurah, camat dan kepala sekolah. Selain itu, Pemprov DKI Jakarta akan mencopot PNS yang tidak bekerja secara maksimal.

"Jadi kita diperbolehkan melakukan seleksi terbuka. Indikator seleksi terbuka seperti lurah camat, terbuka semua orang boleh ikut, asal mau terima gaji seperti kita," ujar dia di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (27/1). UU ASN bikin kepala daerah bisa copot kepala dinas -

Ahok menegaskan apabila kepala dinas terpilih dari kalangan profesional bukan PNS maka harus mendapat persetujuan presiden terlebih dahulu. Ahok mengaku kesulitan mencari PNS yang kompeten dalam menduduki jabatannya.

"Kalau orang politik berbuat seenaknya, lima tahun akan dihukum. Kalau PNS berbuat seenaknya dia sampai usia 60 baru pensiun, lalu PNS-PNS yang sudah jadi resmi kalau dia sembarangan, dia bisa nggak mau kerja karena dia merasa toh dia nggak bisa pecat saya. Makanya ada UU itu untuk mengontrol mereka," tegas dia.

UU ASN bikin kepala daerah bisa copot kepala dinas - Dengan adanya undang-undang tersebut, lanjut Ahok , para kepala daerah dapat mencopot kepala dinas yang kerjanya tidak maksimal. Selain itu, perumusan UU tersebut agar PNS di Indonesia dapat bekerja sebaik mungkin.

"Kalau saya tidak membuat sistem seperti ini, bisa nggak saya disandera oleh PNS yang tidak mau kerja? Hasil saya gagal, rakyat dirugikan. Mereka (PNS) ketawa-tawa," pungkas dia.UU ASN bikin kepala daerah bisa copot kepala dinas -

Comments