UU ASN: Dari Manajemen ASN hingga Pangkat dan Jabatan PNS

UU ASN:  Dari Manajemen ASN hingga Pangkat dan Jabatan PNS. Solopos.com, JAKARTA — Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN), 19 Desember 2013 silam, telag disetujui Rapat Paripurna DPR ditetapkan sebagai undang-undang. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pun telah menandatangani RUU itu menjadi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, 15 Januari 2014 lalu.

Laman resmi pemerintah Setkab.go.id secara berseri pun memuat pokok-pokok dari UU No. 5/2014 tentang ASN tersebut. Solopos.com yang memantau laman itu, Jumat (24/1/2014), mengutipnya bagi pengakses yang membutuhkan.

Pada naskah seri pertama, dimuat ketentuan-ketentuan terkait jenis-jenis hingga hak dan kewajiban pegawai negeri sipil (PNS). Sedangkan pada naskah seri kedua dimuat ketentuan tentang kelembagaan PNS hingga Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Pada naskah ketiga dimuat tentang manajemen ASN hingga pangkat dan jabatan PNS.

Beikut ini paparannya:

IV. Manajemen ASN

Manajemen ASN diselenggarakan berdasarkan sistem merit, yang berdasarkan kualifkasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal-usul, jenis kelamin, status pernikahan, umum, atau kondisi kecacatan. Manajemen ASN ini meliputi manajemen pegawai negeri sipil (PNS) dan manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Disebutkan dalam UU No. 5/2014 itu, Presiden dapat mendelegasikan kewenangan pembinaan Manajemen ASN kepada pejabat yang berwenang di kementerian, sekretariat jenderal/sekretariat lembaga negara, sekretariat lembaga nonstruktural, sekretaris daerah/provinsi dan kabupaten/kota.

Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud memberikan rekomendasi usulan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi masing-masing. “Pejabat yang Berwenang mengusulkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pejabat Administrasi dan Pejabat Fungsional kepada Pejabat Pembina Kepegawaian di instansi masing-masing,” bunyi Pasal 54 ayat (4) UU ini.

Manajemen PNS pada Instansi Pusat, menurut UU No. 5/2014 ini, dilaksanakan oleh pemerintah pusat, sementara Manajemen PNS pada Instansi Daerah dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Pasal 56 UU ini menegaskan, setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja. Penyusunan kebutuhan sebagaimana dimaksud dilakukan untuk jangka waktu 5 tahun yang diperinci per 1 tahun berdasarkan prioritas kebutuhan. Berdasarkan penyusunan kebutuhan ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menetapkan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS secara nasional.

Adapun dalam hal pengadaan, ditegaskan Pasal 58 UU No.5/2014 ini, bahwa pengadaan PNS merupakan kegiatan untuk mengisi kebutuhan jabatan administrasi dan/atau jabatan fungsional dalam suatu instansi pemerintah, yang dilakukan berdasarkan penetapan kebutuhan yang ditetapkan oleh Menteri PAN-RB. “Pengadaan PNS sebagaimana dimaksud dilakukan melalui tahapan perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, masa percobaan, dan pengangkatan menjadi PNS,” bunyi Pasal 58 ayat (4) UU No. 5/2014 ini.

Disebutkan dalam UU ini, setiap Instansi Pemerintah mengumumkan secara terbuka kepada masyarakat adanya kebutuhan jabatan untuk diisi dari calon PNS, dan setiap Warga Negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS setelah memenuhi persyaratan.

Adapun penyelenggaraan seleksi pengadaan PNS harus dilakukan melalui penilaian secara objektif berdasarkan kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan lain yang dibutuhkan oleh jabatan. Penyelenggaraan seleksi sebagaimana dimaksud terdiri dari 3 tahap, meliputi seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, dan seleksi kompetensi bidang. “Peserta yang lolos seleksi diangkat menjadi calon PNS, dan pengangkatan calon PNS ditetapkan dengan keputusan pejabat pembina kepegawaian,” bunyi Pasal 63 UU No. 5/2014.

Selain itu UU ini menegaskan, calon PNS wajib menjalani masa percobaan, yang dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan terintegrasi, untuk membangun  integritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggung jawab, dan memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang.

“Masa percobaan sebagaimana dimaksud bagi calon PNS dilaksanakan selama 1 (satu) tahun, dan selama masa percobaan, Instansi Pemerintah wajib memberikan pendidikan dan pelatihan kepada calon PNS,” bunyi Pasal 64 ayat (1) dan ayat (2) UU ini.

Menurut UU No. 5/2014 ini, calon PNS yang diangkat menjadi PNS harus memenuhi persyaratan:
a.    Lulus pendidikan dan pelatihan;
b.    Sehat jasmani dan rohani.

Calon PNS yang telah memenuhi persyaratan diangkat menjadi PNS oleh pejabat pembina kepegawaian, dan calon PNS yang tidak memenuhi diberhentikan sebagai calon PNS.

Pangkat dan Jabatan

Pasal 68 UU ini menegaskan, PNS diangkat dalam pangkat dan jabatan tertentu pada instansi pemerintah berdasarkan perbandingan objektif antara kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan yang dibutuhkan oleh jabatan dengan kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan yang dimiliki oleh yang bersangkutan.

PNS juga dapat diangkat dalam jabatan tertentu pada lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, dengan pangkat atau jabatan yang disesuaikan dengan pangkat dan jabatan di lingkungan instansi Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Adapun pengembangan karier PNS dilakukan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, penilaian kinerja, dan kebutuhan instansi pemerintah, yang dilakukan dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas.

Sementara promosi PNS dilakukan berdasarkan perbandingan objektif antara kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan yang dibutuhkan oleh jabatan, penilaian atas prestasi kerja, kepemimpinan, kerja sama, kreativitas, dan pertimbangan dari tim penilai kinerja PNS pada Instansi Pemerintah, tanpa membedakan gender, suku, agama, ras, dan golongan.

“Setiap PNS yang memenuhi syarat mempunyai hak yang sama untuk dipromosikan ke jenjang jabatan yang lebih tinggi, yang dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaian setelah mendapat pertimbangan tim penilai kinerja PNS pada instansi pemerintah,” demikian bunyi Pasal 72 ayat (3) UU No. 5/2014 itu. UU ASN:  Dari Manajemen ASN hingga Pangkat dan Jabatan PNS.

Comments