UU ASN Disahkan, Usia Pensiun Pegawai Eselon II jadi 60 Tahun Sedangkan Eselon III hingga 56 Tahun

UU ASN Disahkan, Usia Pensiun Pegawai Eselon II jadi 60 Tahun Sedangkan Eselon III hingga 56 Tahun - Setelah disahkannya Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Desember 2013 lalu, Masa pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) diperpanjang. Perpanjangan masa pensiun disesuaikan dengan golongannya.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Batam, Firmansyah mengatakan pejabat eselon III kebawah, pada aturan sebelumnya masa pensiunnya berumur sekitar 56 tahun.” Karena adanya aturan itu, pensiun eselon III akan diperpanjang selama dua tahun,”ungkap Firmansyah, kemarin. Sedangkan eselon II dan I masa pensiunnya mencapai umur 60 tahun.

Walauun demikian, Firman belum mengatahui dan memastikan kapan peraturan tersebut mulai dilaksanakan. Karena hingga saat ini belum dilayangkan dan diberitahukan ke Pemerintah Kota (Pemko) Batam.”Belum dapat kepastian pemberlakukan peraturan ini,”tuturnya.

Firman menjelaskan, perpanjangan masa pensiun tidak menjadi masalah diterapkan kepada para pegawai. Karena aturan tersebut sifatnya mengikat dan harus dilaksanakan oleh PNS di seluruh Satuan Kerja Perangkat Dinas (SKPD).

UU ASN Disahkan, Usia Pensiun Pegawai Eselon II jadi 60 Tahun Sedangkan Eselon III hingga 56 Tahun - Bila dalam perjalanannya pegawai tidak mampu karena penyakit yang dideritanya, bisa mengajukan pensiun dini.

Prosedurnya PNS yang mengajukan pensiun dini karena alasan penyakit tertentu secara terus menerus, pihaknya terlebih dulu memberikan cuti selama satu tahun. “Bila dalam proses cuti tersebut masih sakit, pihaknya akan melakukan uji kesehatan,”ungkapnya.

Bila hasilya menyebutkan bahwa fisik dan kesehatannya tidak mengganggu kinerjanya sebagai PNS, pensiun pekerja disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. Sebaliknya bila penyakit yang dideritanya mengganggu kinerja, bisa diberikan pensiun dini.

“Asalkan sudah mengabdi sebagai PNS selama 20 tahun,” ungkapnya. UU ASN Disahkan, Usia Pensiun Pegawai Eselon II jadi 60 Tahun Sedangkan Eselon III hingga 56 Tahun -

Comments