UU ASN: Gerah dengan PNS, Basuki Usul Tiga Hal di UU ASN

UU ASN: Gerah dengan PNS, Basuki Usul Tiga Hal di UU ASN
JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama begitu senang ketika Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) disahkan oleh DPR pada 15 Januari 2014. Di dalam finalisasi pembahasan UU ASN, Basuki langsung diajak oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Basuki pernah menjadi anggota Komisi II DPR RI bidang pemerintahan dalam negeri, otonomi daerah, dan aparatur negara. Dalam penyusunan UU ASN, Basuki mengusulkan tiga hal. Usulan itu meliputi penurunan eselon pejabat struktural, seperti kepala dinas, hingga pencopotannya dari jabatan pegawai negeri sipil (PNS) DKI oleh kepala daerah. Basuki juga mengusulkan perekrutan kepala dinas dari kalangan profesional serta usia pensiun PNS sampai 58-60 tahun. UU ASN: Gerah dengan PNS, Basuki Usul Tiga Hal di UU ASN

"Jadi, sekarang kita sudah diperbolehkan untuk melakukan seleksi terbuka untuk kepala dinas, seperti lurah dan camat kemarin," kata Basuki di Balaikota Jakarta, Senin (27/1/2014). Adapun penempatan profesional atau swasta sebagai kepala dinas harus mendapat persetujuan presiden terlebih dahulu.

Basuki memiliki alasan tersendiri mengapa mengusulkan tiga hal tersebut. Selama kurang lebih satu tahun menjadi Wagub DKI, pria yang akrab disapa Ahok tersebut mengaku kesulitan mencari PNS mana yang kompeten menduduki sebuah jabatan. PNS harus memenuhi persyaratan pangkat dan eselon untuk menduduki jabatan tertentu. Tak sedikit pula para pejabat DKI dan kepala dinas yang santai dalam bekerja sehingga berdampak pada hasil kinerja yang tidak maksimal.

"Mereka (pejabat DKI) selalu merasa santai karena enggak bisa dipecat. Nah, begitu ada UU ini, mereka sudah enggak bisa santai-santai lagi," ujar Basuki.

UU ASN: Gerah dengan PNS, Basuki Usul Tiga Hal di UU ASN - Pasal 53 UU ASN menyebutkan bahwa presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan ASN dapat mendelegasikan kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat selain pejabat pimpinan tinggi utama dan madya, dan pejabat fungsional keahlian utama kepada pimpinan di tingkat bawahnya. Kewenangan itu diserahkan kepada menteri di kementerian, pimpinan lembaga di lembaga pemerintah non-kementerian, dan sekretaris jenderal di sekretariat lembaga negara dan lembaga non-struktural. Gubernur juga diberi kewenangan serupa untuk wilayah provinsi, demikian pula bupati atau wali kota di kabupaten atau kota.

Jabatan pimpinan tinggi utama adalah jabatan eselon I-a, jabatan pimpinan tinggi madya adalah jabatan eselon I-a dan I-b. Adapun jabatan fungsional umum adalah jabatan eselon V setara jabatan pelaksana. Jabatan struktural di Pemprov DKI Jakarta meliputi kepala dinas, asisten sekretaris daerah, asisten deputi, kepala bidang, kepala biro, kepala seksi, kepala sudin, wali kota, lurah, camat, dan PNS lain. Adapun jabatan fungsional mencakup sekretaris daerah, deputi gubernur, peneliti, dan staf ahli.

Mereka tidak dapat dicopot jabatannya sebagai PNS oleh gubernur. Berdasarkan Pasal 89 (3) UU ASN, usia pensiun bagi jabatan administrasi sampai 58 tahun. Pada ayat (5), usia pensiun bagi jabatan eksekutif senior hingga 60 tahun. Aturan pensiun ini berlaku bagi PNS yang diangkat sejak Januari 2013. UU ASN: Gerah dengan PNS, Basuki Usul Tiga Hal di UU ASN

Comments