UU ASN: Kementerian PANRB Susun Peraturan Pelaksanaan UU ASN

UU ASN: Kementerian PANRB Susun Peraturan Pelaksanaan UU ASN - Jurnas.com | KEMENTERIAN Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sedang menyusun 19 Rancangan Peraturan Pemerintah dan empat Rancangan Peraturan Presiden sebagai peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Aparatur Sipil Negara.

"Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Azwar Abubakar beserta jajarannya berkomitmen untuk membantu menyusun rancangan peraturan pelaksanaan undang-undang itu selama enam bulan ke depan," kata Deputi SDM Aparatur KemPANRB Setiawan Wangsaatmadja, di Jakarta, Sabtu (4/1/2014).

Setelah rapat paripurna DPR menyetujui RUU Aparatur Sipil Negara disahkan menjadi Undang-Undang pada 19 Desember 2013, DPR menghendaki seluruh Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden harus sudah selesai paling lambat dua tahun setelah UU tersebut diundangkan namun Kementerian PANRB berkomitmen untuk menyelesaikan peraturan pelaksanaan UU ASN itu lebih cepat yakni dalam enam bulan. UU ASN: Kementerian PANRB Susun Peraturan Pelaksanaan UU ASN -

"Dalam tiga bulan ini kami menargetkan bisa menyelesaikan setidaknya 10 Rancangan Peraturan Pemerintah," ujarnya.

Dalam prosesnya, seluruh rancangan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden tersebut harus disetujui oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk ditetapkan menjadi Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden.

Sebanyak 19 Rancangan Peraturan Pemerintah yang sedang disusun itu adalah tentang Administrasi dan Kompetensi PNS; Jabatan Fungsional PNS; Jabatan Pimpinan Tinggi PNS; Pengisian Jabatan Aparatur Sipil Negara Tertentu dari TNI dan Polri; Hak dan Kewajiban Pegawai Aparatur Sipil Negara; Tata Cara Penyusunan dan Penetapan Kebutuhan Jumlah dan Jenis Jabatan PNS; Pengadaan dan Tata Cara Sumpah/Janji PNS; Pangkat dan Jabatan PNS.

UU ASN: Kementerian PANRB Susun Peraturan Pelaksanaan UU ASN - Lalu Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pengembangan Karir, Pengembangan Kompetensi, Pola Karir, Promosi dan Mutasi PNS; Penilaian Kinerja PNS; Gaji, Tunjangan Kinerja, Tunjangan Kemahalan dan Fasilitas Lain PNS, Disiplin PNS, Pemberhentian, Pemberhentian Sementara dan Pengaktifan Kembali PNS; Pengelolaan Program Jaminan Pensiunan PNS, Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Bantuan Hukum PNS.

Kemudian Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja; PNS yang Diangkat sebagai Pejabat Negara, Korps PNS; dan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Upaya Administratif dan Badan Pertimbangan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Sedangkan Rancangan Peraturan Presiden yang sedang disusun tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Wewenang, dan Tanggung Jawab Komisi Aparatur Sipil Negara; Tugas, Fungsi, dan Kewenangan Lembaga Administrasi Negara; Tugas Fungsi, dan Kewenangan Badan Kepegawaian Negara; dan tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Setiawan mengajak Kepala Biro Hukum dan KIP Herman Suryatman untuk proaktif bahu-membahu membantu penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden itu.

"Harus bekerja ekstra keras dan cepat sebab keterlambatan sehari saja, dampaknya akan sangat terasa, karena PP itu menyangkut PNS di seluruh Tanah Air," katanya. Antara  UU ASN: Kementerian PANRB Susun Peraturan Pelaksanaan UU ASN -

Comments