UU ASN: Pemprov Kaltara Sambut Baik Pengesahan UU ASN

UU ASN: Pemprov Kaltara Sambut Baik Pengesahan UU ASN - TANJUNG SELOR, tribunkaltim.co.id – Seiring disahkannya Rancangan Undang-undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh DPR RI pada 17 Desember 2013, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menyambut positif dan siap melaksanakannya dengan baik. Hal ini dikemukakan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara, Badrun, Minggu (12/1/2014).

Dia menjelaskan, pengesahan RUU ASN menjadi Undang-undang (UU), merupakan semangat baru terhadap pelaksanaan reformasi birokrasi di Indonesia. Pasalnya, dengan disahkannya UU tersebut maka Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan menjadi suatu profesi dan berubah menjadi Aparatur Sipil Negara. Berubahnya nama PNS menjadi ASN diharapkan bisa membawa dampak perubahan bagi birokrasi di Indonesia, dan bergeser dari pola lama ‘dilayani’ menjadi ‘pelayan masyarakat’. UU ASN: Pemprov Kaltara Sambut Baik Pengesahan UU ASN -

“Dalam UU tersebut terjadi beberapa perubahan mendasar yang akan berdampak secara meluas di berbagai wilayah di Indonesia. Contohnya batas usia pensiun pegawai yang semula 56 tahun menjadi 58 tahun. Ini terhitung mulai berlaku 17 Januari 2014,” ujar Badrun.

UU ASN: Pemprov Kaltara Sambut Baik Pengesahan UU ASN - Adapun untuk batas usia pensiun pejabat pimpinan tinggi (eselon I dan II) adalah 60 tahun. Sedangkan batas usia pensiun bagi pejabat fungsional disesuaikan dengan Peraturan Perundang-undangan. Badrun mengungkapkan, di lingkungan Pemprov Kaltara sebenarnya ada beberapa pegawai yang sudah masuk masa pensiun. Namun seiring berlakunya UU ASN tersebut, maka otomatis masa pensiunnya menjadi tertunda.

“Pegawai-pegawai kita yang mau pensiun di 2014 atau 2015 otomatis dia tidak jadi pensiun. Karena sudah berlaku UU ASN itu,” ungkapnya.

Lebih lanjut, mantan Sekkot Tarakan ini mengatakan nantinya juga akan dibentuk Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) yang bertugas menyeleksi jabatan seseorang dan mengawasi setiap tahapan proses pengisian jabatan pimpinan tertinggi, mengevaluasi penerapan asas, nilai dasar, serta kode etik perilaku pegawai.


“KASN ini nanti akan dibentuk melalui Keputusan Presiden (Kepres), yang terdiri dari 7 anggota. Jadi akan sangat banyak perubahannya dan saya yakin akan ada semacam tatanan baru di pemerintahan,” tandasnya. (*)UU ASN: Pemprov Kaltara Sambut Baik Pengesahan UU ASN -

Comments