Berita Kemenag Terkini: Menag dan Irjen Kemenag datangi KPK

Menag dan Irjen Kemenag datangi KPK

Menag dan Irjen Kemenag datangi KPK

Berita Kemenag Terkini: Kemenag Belum Tetapkan Besaran Tarif Nikah

JAKARTA - Kementerian Agama menjalin kerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Keuangan, Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional, dan Kementerian Koordinator Rakyat untuk menentukan besaran tarif pernikahan.

Menteri Agama Suryadharma Ali mengatakan, hingga saat ini kementeriannya masih menggodok berapa jumlah yang pantas dibayarkan masyarakat saat menikah di Kantor Urusan Agama (KUA).  "Kami belum bisa sebutkan perubahan tarif itu seperti apa karena perubahan tarif yang sudah kami sampaikan itu ada penajaman. Ada pandangan tarif tidak single tarif tapi multi tarif," kata Suryadharma dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Kamis (20/2).

Ketua Umum PPP itu menyatakan, ada dua hal yang menjadi pertimbangan dalam menentukan tarif. Pertimbangan itu adalah ekonomi masyarakat dan sisi geografis.

Suryadharma mengaku tidak ingin ada perbedaan tafsir dari masyarakat jika menggunakan multi tarif. "Bisa saja multi tarif tapi kami khawatir ada tafsir yang berbeda, maka kasus gratifkasi akan muncul lagi. Karena itu, ini sedang dipertimbangkan masak-masak," ucapnya.

Sementara Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menjelaskan, teknis tarif nikah diusulkan Kementerian Agama kepada Kementerian Keuangan. Penentuan tarif akan dibahas lebih lanjut. "Nanti akan kami diskusikan bersama dan kami belum tetapkan multi atau single," ujarnya.

Sebelumnya, sempat terjadi polemik terkait pungutan biaya nikah untuk para penghulu karena dinilai termasuk gratifikasi. Akhirnya, Kementerian Agama mengusulkan 3 poin dalam Peraturan Pemerintah (PP) terkait biaya pencatatan nikah yang sedang dalam proses pembahasan.

Pertama adalah bagi pasangan yang miskin secara ekonomi tidak akan dibebankan biaya pernikahan. Kedua, bagi pasangan yang akan menikah di KUA pada hari kerja, maka akan dibebankan biaya sebesar Rp 50 Ribu. Dan ketiga, bagi yang akan menikah di luar KUA dan di luar jam kerja, maka dibebankan biaya Rp 600 Ribu. (gil/jpnn)


Berita Kemenag Terkini: Menag dan Irjen Kemenag datangi KPK

Kamis, 20 Februari 2014 10:01 WIB | 1985 Views

Pewarta: Desca Lidya Natalia

Menteri Agama Suryadharma Ali memberikan keterangan kepada wartawan seusai melakukan pertemuan dengan pimpinan KPK di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/2). Kedatangan Suryadharma Ali untuk membahas pungutan penghulu dan hal-hal terkait KUA. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

    Saya datang untuk rapat kordinasi saja, soal KUA (Kantor Urusan Agama), bukan soal korupsi haji

Berita Terkait

    KPK telusuri pengadaan barang dan jasa haji
    KPK dalami pengadaan barang dan jasa penyelenggaraan haji
    Legislator minta KPK tindaklanjuti dugaan korupsi dana haji
    Majelis Kehormatan Hakim pecat hakim terbukti selingkuh
    Polisi gerebek pembuat uang palsu

Jakarta (ANTARA News) - Menteri Agama Suryadharma Ali dan Inspektur Jenderal Kementerian Agama M Jasin mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis.

"Saya datang untuk rapat kordinasi saja, soal KUA (Kantor Urusan Agama), bukan soal korupsi haji," kata Suryadharma Ali saat tiba di gedung KPK sekitar pukul 09.00 WIB di Jakarta.

Suryadharma tidak menjelaskan bahwa ia datang terkait penyelidikan pengadaan barang dan jasa dalam penyelenggaraan haji 2012-2013 yang saat ini sedang ditangani KPK.

Tidak lama kemudian, menyusul Menag, Irjen Kemenag yang juga mantan pimpinan KPK jilid II M. Jasin juga tiba di KPK

"Nanti saja ya, saya rapat kordinasi dulu, nanti usai kelar saja," kata Yasin.

Juru bicara KPK Johan Budi saat dikonfirmasi belum dapat memastikan mengenai tujuan kedatangan kedua petinggi Kemenag itu.

KPK saat ini sedang menyelidiki penyelenggaraan haji 2012 dan 2013, di antaranya ada pengadaan barang dan jasa seperti pondokan haji, catering, dan pengadaan lain, namun bukan setoran haji. Artinya KPK belum mendalami mengenai dana pendaftaran ibadah haji secara keseluruhan yang dapat mencapai Rp40 triliun.

"Ada lebih dari satu jenis barang dan jasa dengan nilai anggaran di atas Rp100 miliar," ungkap Johan sebelumnya.
Berita Kemenag Terkini:
Editor: Fitri Supratiwi

Comments