Kemenag Haji 2014: Kuota haji tahun 2014 berkurang 40 persen

Kemenag Haji 2014: Kuota haji tahun 2014 berkurang 40 persen
Jumat, 7 Maret 2014 20:15 WIB | 2464 Views

Pewarta: Natisha Andarningtyas

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Anggito Abimanyu (ANTARA/Noveradika)

    Tahun ini dipotong 20 persen. Kalau diakumulasi iya (40 persen),"

Berita Terkait

    Anggito Abimanyu luncurkan dua lagu
    Legislator : ongkos naik haji pada 2014 turun
    Kemenag kembalikan 308 dolar bagi Calon Haji 2013
    RUU Keuangan Haji diharapkan selesai tahun ini
    Biaya haji 2014 sebesar Rp33.799.500

Galeri Terkait
Kerjasama Pemanfaatan Dana Haji
Kerjasama Pemanfaatan Dana Haji
Biaya Perjalanan Haji
Biaya Perjalanan Haji
Video Terkait
Kematian Jamaah Haji Indonesia Menurun
Kematian Jamaah Haji ...
Jamaah Papua Pulang Naik Kapal Laut
Jamaah Papua Pulang Naik ...
Jakarta (ANTARA News) - Dirjen Haji dan Umroh Kementerian Agama, Anggito Abimanyu, mengatakan akumulasi pengurangan jumlah jamaah haji yang berangkat ke Tanah Suci tahun 2014 ini adalah 40 persen.

"Tahun ini dipotong 20 persen. Kalau diakumulasi iya (40 persen)," kata Anggito saat ditemui di peluncuran dua lagu miliknya di Islamic Book Fair, Senayan, Jumat sore ini.

Kuota jamaah haji asal Indonesia tahun lalu dipotong 20 persen akibat renovasi.  kompleks Masjidil Haram, termasuk lokasi thawaf. Tahun ini, pemerintah Arab Saudi kembali mengurangi kuota jamaah haji Indonesia sebanyak 20 persen.

Anggito mengatakan 20 persen jamaah haji yang dipotong tahun lalu akan diberangkatkan tahun ini. Bila diakumulasi, kuota jamaah haji tahun ini berkurang 40 persen karena 20 persen untuk memberangkatkan kuota haji tahun lalu.

Menurutnya, pemotongan akan dilakukan berdasarkan nomor urut. Jumlah persentase pengurangan jamaah haji di tiap daerah pun menurutnya belum tentu sama.

Setelah dikurangi 40 persen, Anggito mengatakan kuota haji tahun ini adalah 155.200 orang untuk haji reguler dan 13.600 orang haji khusus.(*)

Editor: Ruslan Burhani

Kemenag Haji 2014: Kelola Dana Haji Khusus, BSM dan Apmhuri Jalin Kerjasama
Kamis, 6 Maret 2014 | 14:47 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Syariah Mandiri dan Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah RI (Amphuri) meneken nota kesepahaman untuk pemanfaatan dana optimalisasi haji khusus.

Nota kesepahaman ini merupakan tindak lanjut dari perubahan pengelolaan dana haji khusus oleh Kementerian Agama (Kemenag).

Hanawijaya, Direktur BSM menuturkan, kerja sama dengan Amphuri itu untuk menyikapi adanya perubahan aturan dari Kemenag atas bagi hasil penempatan dana setoran awal calon jemaah haji khusus, pada rekening deposito di bank syariah.

"Bagi hasil (return) atas penempatan dana deposito itu akan diserahkan kepada penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) yang selanjutnya dapat dikembalikan kepada jemaah," ujarnya ditemui KONTAN usai penandatanganan nota kesepahaman, Kamis (6/3/2014).

Namun, Joko Asmoro, Ketua Umum Amphuri menegaskan, pengembalian dari pengembangan dana haji khusus itu tidak dalam bentuk nilai tunai. Melainkan peningkatan pelayanan haji khusus, seperti pelaksanaan manasik, hotel, embarkasi dan lain sebagainya.

BSM sendiri menindaklanjuti pengelolaan dana haji khusus lewat tabungan umrah bagi jemaah haji. Tabungan ini bisa digunakan untuk menampung return dari penempatan deposito dollar AS Kemenag yang berasal dari setoran awal Badan Penyelenggara ibadah Haji (BPIH). (Christine Novita Nababan)

Kemenag Haji 2014: Dana Dam Selain Haji Tamattu Harus Dikembalikan
Kamis, 06 Maret 2014, 16:01 WIB
Calon jamaah menyetorkan dana haji di sebuah bank syariah di Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Ketua Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Kurdi Mustofa mengapresiasi dam tamattu yang masuk dalam biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) dibayar oleh dana optimalisasi. Hanya saja, teknis pembayaran harus transparan. Sebab, tidak semua jamaah melakukan haji tamattu.

''Bagamana dengan jamaah yang melakukan haji ifrad?,'' tanya Kurdi. Agar jamaah haji tidak berulang membayar dam, ia menyarankan biaya dam diserahkan saja kepada jamaah karena selama ini pun jamaah haji sudah terbiasa mengurusi dam sendiri.

Jikapun dibayarkan Kementerian Agama, bukti penyerahan dam dari bank juga harus diserahkan kepada jamaah.

Penetapan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) juga harus sebanding dengan peningkatan pelayanan. Bantuan dana tidak langsung dan dana dari pemerintah daerah bagi jamaah haji juga perlu dimasukkan dalam hitungan PBIH.

Meski baru terlaksana tujuh tahun setelah ide itu digulirkan, apresiasi yang sama tetap disampaikan Ketua Rabithan Haji Indonesia Ade Mafrudin atas dibayarkannya dam tamattu bagi jamaah haji yang bersumber dari dari optimalisasi ibadah haji.

Hanya saja, Ade memberi catatan atas beberapa hal seperti pengembalian dana dam yang besarnya 475 real per orang bagi jamaah yang tidak melasanakan haji ifrad atau haji kiran atau dam gugur karena miqat haji lebih jauh lokasinya dari lokasi pelaksanaan ibadah haji.

''Untuk itu perlu ada pendataan, berapa banyak yang tamattu dan tidak tamattu. Jika tidak tamattu, maka dana dam harus dikembalikan kepada jamaah haji,'' tutur Ade.

Tak hanya transparansi alur dana dam, tranparansi dana dam di IDB juga perlu dilakukan. ''Apakah IDB melibatkan pengusaha Indonesia? Apakah hewan dibeli dan disembelih saat musim haji atau setelahnya? Itu harus terbuka,'' kata dia.

Karena saat ibadan haji biaya hewan untuk disembelih lebih mahal dibanding di luar musim haji, maka harus dicek apakah IDB membuka tender atau tidak.

Ade juga menggarisbawahi penetapan BPIH yang dipukul rata untuk semua jamaah. Padahal, dana optimasi yang diterima jamaah haji akan berbeda sesuai lama setoran yang masuk. ''Yang lebih lama berarti dapat dana optimasi lebih besar. Jadi tidak dipukul rata,'' kata Ade.


Comments