Kemenag Haji 2014: Seluruh Pembayaran Dam Haji Khusus Melalui IDB

Kemenag Haji 2014: Anggito: Mulai 2014, Seluruh Pembayaran Dam Haji Khusus Melalui IDB
Kamis, 06 Maret 2014, 16:09 WIB
Antara/Anang Ahmad
Sejumlah pembeli memilih domba yang akan digunakan untuk membayar dam (denda) di pasar ternak Kaqiyah, Makkah, Arab Saudi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh (Ditjen PHU) Anggito Abimanyu meminta Anggota Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) dapat mengupayakan jamaahnya membayar dam melalui Islamic Development Bank (IDB) agar umat Islam di Indonesia mendapatkan manfaatnya.

"Haji reguler saja untuk membayar dam melalui IDB. Saya berharap Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) bisa bersama-sama membayar dam melalui IDB," katanya saat meresmikan kantor Sekretariat DPP Amphuri dan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara organisasi penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) itu dengan manajemen Bank Mandiri Syariah di Jakarta, kemarin.

Pembayaran dam atau denda dengan memotong hewan bagi jamaah haji Indonesia tahun 2014 akan diupayakan melalui IDB. Kebijakan ini diambil agar umat Islam di Indonesia mendapat manfaatnya, terutama kaum miskin.

Dengan cara itu, ia melanjutkan pembayaran dam ketika berhaji dapat terhindar dari penipuan. "Kita tahu, ketika dilakukan pemotongan hewan, tidak jelas hewan yang mana dan untuk siapa. Jadi, jika pembayaran dam melalui IDB dapat dijamin syariah dan kesehatannya," papar Anggito.

Sebelumnya Menteri Agama Suryadharma Ali sudah menjelaskan bahwa pembayaran dam lewat IDB itu sudah dilakukan, namun masih bersifat sporadis. Pada 2014, jumlah uang dam dari Indonesia yang diperkirakan mencapai Rp 240 miliar akan dikelola IDB. "Semuanya dikelola pemerintah Arab Saudi," katanya.

Ia menjelaskan kerja sama lewat IDB dimulai 2014 sehingga pihaknya perlu mempersiapkan sistemnya dan juga melakukan edukasi kepada jamaah calon haji.

Kemenag Haji 2014: Calon Haji Khusus Tetap Harus Antre hingga 7 Tahun
Kamis, 06 Maret 2014 23:27 wib | Fahmi Firdaus - Okezone
TOPIK PILIHAN
Anggito Abimanyu (Foto: Antara)    Anggito Abimanyu (Foto: Antara) JAKARTA - Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Anggito Abimanyu, mengatakan saat ini calon jemaah haji khusus (dulu ONH plus) harus menunggu enam hingga tujuh tahun untuk bisa berangkat ke Tanah Suci.

"Sekarang ini calhaj khusus yang masuk daftar tunggu jumlahnya mencapai 89.000 orang," kata Anggito dalam sambutannya di acara pembukaan Sekretariat Kantor DPP Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), di Jalan Matraman, Jakarta Timur, Kamis (6/3/2014).

Dia menambahkan, saat ini dana haji yang berasal dari setoran calhaj khusus sudah mencapai USD360 juta Dolar. "Sekarang sedang dirancang calhaj khusus untuk memiliki rekening atas nama sendiri, sehingga mereka bisa mengetahui berapa nilai uang mereka, dan nilai optimalisasinya (bunga) dari uang yang telah disetorkanya saat mendaftar," ungkapnya.

Meski uang itu disimpan atas nama rekening menteri agama, kata Anggito, setiap orang dari calhaj khusus memiliki rekening atas namanya sendiri. "Dana untuk memberangkatkan umrah mereka itu bisa berasal dari dana optimalisasi. Selain itu, yang diberangkatkan umrah mereka yang telah membayar lunas setorannya, antara antara USD8.000 sampai USD10.000," terangnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Amphuri, Joko Asmoro menambahkan, pengelolaan uang setoran yang berasal dari calhaj khusus nantinya akan dikembalikan kepada mereka dengan memberangkatan umrah mereka sebelum berhaji dan pelayanan lainnya.

"Selain itu, dana optimalisasi akan digunakan untuk meningkatkan pelayanan penyelenggaraan haji khusus, seperti dalam pemberian pelayanan hotel yang seharusnya satu kamar diisi tiga orang, bisa diisi hanya dengan dua orang saja," terang Joko.

Pihaknya juga akan meningkatkan pelayanan yang sangat membantu calon haji khusus. Seperti peningkatan layanan di embarkasi, hotel di Arab Saudi dan lain-lain.
(ded)

Kemenag Haji 2014:  Anggito: Pembayaran Dam Dimungkinkan Lewat BPIH
Jumat, 31 Januari 2014, 14:14 WIB

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama Anggito Abimanyu mengatakan pembayaran "dam" atau denda dengan memotong hewan bagi jamaah haji pada 2014 dimungkinkan bersamaan pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji.

"Jadi ada kemungkinan biaya dam (denda) dilakukan di muka saat pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH)," kata Anggito seusai peluncuran bukunya di gedung Asrama haji Yogyakarta, Jumat.

Menurut Anggito, sebelumnya biaya dam memiliki dua kemungkinan dibebankan langsung kepada calon jamaah haji melalui BPIH atau dibayarkan dari dana simpanan haji yang ada. Namun dua kemungkinan itu hingga saat ini masih dalam pembahasan.

"Kalau biaya dam dibayarkan dari simpanan haji memang sebenarnya masih cukup,"kata dia.

Mekanisme pembayaran dam pada awal saat jamaah haji belum melakukan kesalahan dalam menjalankan ibadah, kata dia, tidak masalah karena Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah memperbolehkan hal itu.

"Boleh saja, karena informasi terakhir yang saya dapatkan sesuai fatwa MUI menyatakan bahwa jamaah haji "tamattu" boleh membayar dam di muka meskipun belum melakukan kesalahan,"kata dia.

Kemungkinan pembayaran dam di awal tersebut, menurut Anggito, akan menjadi salah satu pemicu naiknya BPIH 2014 selain diakibatkan penurunan nilai tukar rupiah. Ia memperkirakan pembahasan besaran kenaikan BPIH akan selesai akhir Februari.

"Keputusan BPIH masih dalam pembahasan. Ini masih belum tahu kalau pembayaran Dam dibebankan kepada jamaah maka (BPIH) akan jadi naik,"kata Anggito.

Sebelumnya, inisiatif pembayaran dam di awal melalui BPIH itu sempat diusulkan oleh Menteri Agama Suryadharma Ali.

Menurut Surya, dengan pembayaran dam di awal akan memudahkan pengelolaan dana Dam yang selanjutnya akan disalurkan oleh Islamic Development Bank (IDB).

Comments