Drs. H. Jamzuri: 6 Prinsip dalam Pelaksanaan Anggaran

Plh. Kankemenag Kab. Karimun Drs. H. Jamzuri
Kemenag Kab. Karimun - Plh. Kankemenag Kab. Karimun Drs. H. Jamzuri menekankan pentingnya Perencanaan, Penyusunan, dan Pelaksanaan Anggaran yang baik, efektif, efisien dan akuntable. Hal ini karena anggaran yang kita susun dan kita kerjakan merupakan Anggaran Publik. Hal ini disampaikan beliau pada kegiatan Penyusunan Program dan Rencana Kerja Anggaran Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun di Hotel Aston tanggal 19 Juni 2014 lalu.

"Penganggaran sangat penting keberadaannya, karena ia sebagai alat perencanaan, alat pengendalian dan alat kebijakan fiskal. Sebagai alat perencanaan anggaran dipergunakan untuk merumuskan tujuan serta sasaran kebijakan agar sesuai dengan visi dan misi yang ditetapkan, merencanakan berbagai program dan kegiatan untuk mencapai tujuan organisasi serta merencanakan alternatif sumber pembiayaannya, mengalokasikan dana pada berbagai program dan kegiatan yang telah disusun, dan menentukan indikator kinerja dan tingkat pencapaian strategi. Sebagai alat pengendalian, Anggaran dapat digunakan untuk mengendalikan (membatasi kekuasaan) eksekutif. Dan terakhir Anggaran sebagai alat kebijakan fiskal pemerintah digunakan untuk menstabilkan ekonomi dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Melalui anggaran publik tersebut dapat diketahui arah kebijakan fiskal pemerintah, sehingga dapat dilakukan prediksi-prediksi dan estimasi ekonomi." Jelas Drs. H. Jamzuri

Selain itu penganggaran juga menurut H. Jamzuri berfungsi sebagai alat politik, sebagai alat koordinasi dan komunikasi, sebagai alat penilaian kinerja dan sebagai alat motivasi.

Dalam hal pelaksanaan Anggaran, H. Jamzuri menyampaikan 6 Prinsip, yakni:
  1. Hemat, tidak mewah, terarah, efisien, terkendali, semaksimal mungkin menggunakan produksi/jasa dalam negeri,
  2. Jumlah pengeluaran dalam anggaran merupakan batas yang tertinggi untuk setiap jenis pengeluaran,
  3. Anggaran tidak mutlak harus dihabiskan,
  4. Dilarang melakukan tindakan yang membebani anggaran, bila anggarannya tidak tersedia,
  5. Dilarang melakukan pengeluaran yang menyimpang dari tujuan yang ditetapkan, dan
  6. Pembayaran atas beban negara pada dasarnya dilakukan setelah barang/jasa diterima oleh negara. Persyaratan pengeluaran atas beban negara didasarkan pada bukti hak tagihan kepada negara.
H. Jamzuri juga menyampaikan beberapa kendala dalam pelaksanaan anggaran pada tahun 2013 lalu. "Kendala pelaksanaan Anggaran selama ini ada 3, yakni: (1). Pembukaan blokir/bintang pada DIPA tahun 2013 baru diterbitkan pada Mei-Juni 2013 sehingga pelaksanaan program secara efektif hanya tersedia waktu 6-7 bulan. (2). Pengesahan RKA-KL/DIPA APBN tahun 2013 dilakukan hampir bersamaan dengan pengesahan RKA-KL/DIPA APBN Perubahan 2013 pada Juli 2013 sehingga sebagian kegiatan tertunda. dan (3). Sebagian besar satuan kerja belum melakukan lelang tidak mengikat pada kegiatan Pengadaan Barang/Jasa sebelum RKA-KL/DIPA disahkan." ungkapnya.

"Untuk itu, perlu diambil langkah-langkah dalam upaya percepatan pelaksanaan anggaran, yakni: (1) Penyiapan seluruh pedoman dan petunjuk pelaksanaan kegiatan serta perangkat administrasi pelaksanaan anggaran. (2) Melakukan pemantauan pelaksanaan anggaran secara online melalui elektronik Monitoring Pelaksanaan Anggaran (e-MPA) terhadap seluruh satuan kerja pusat dan daerah dan memberikan teguran kepada satuan kerja yang memiliki kinerja rendah. (3) Mendorong satuan kerja untuk meningkatkan koordinasi dan konsultasi dengan pihak Kantor Wilayah DJPb Kemenkeu dan KPPN Kemenkeu setempat dalam rangka penyelesaian permasalahan pencairan anggaran. (4) Mendorong pimpinan satuan kerja untuk berkoordinasi dan konsultasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Unit Layanan Pengadaan (ULP)dan Layanan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik (LPSE) guna percepatan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa." tambah H. Jamzuri.

Comments