Kemenag Karimun Edarkan Ketentuan Jam Bulan Ramadhan 1435 H

Drs. H. Marwin berfoto bersama Drs. H. Jamzuri
Kemenag Kab. Karimun - Berdasarkan Surat edaran dari Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Kepri nomor Kw.32.1/HM.01/1252/2014 tanggal 27 Juni 2014, Selama bulan Ramadhan 1435 Hijriah, jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) dikurangi selama 1,5 jam.  Kemenag Kabupaten Karimun menetapkan PNS masuk kerja mulai pukul 08.00 WIB dan pulang 15.00 WIB.

"Pada hari biasanya, jam kerja PNS dimulai dari pukul 07.30 WIB hingga 16.00 WIB namun pada Bulan Ramadhan ini pada hari senin sampai dengan kamis Pegawai masuk kerja mulai pukul 08.00 WIB dan pulang 15.00 WIB. dengan waktu istirahat pukul 12.00 sampai dengan 12.30 WIB. Sementara untuk ahri jumat masuk pukul 08.00 sampai dengan 15.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30 sampaidengan 12.30 WIB." Jelas Kasubbag TU Kemenag Kab. Karimun hari ini, Senin 30/6/2014 diruang kerjanya.

“Pengaturan jam kerja ini diberikan untuk memberikan kesempatan bagi PNS yang muslim untuk dapat menjalankan ibadahnya dengan baik. Tetapi juga seimbang dengan pelaksanaan tugasnya sebagai abdi rakyat,” tambah H. Jamzuri.

Pengaturan jam kerja PNS selama bulan Ramadhan berlaku setiap hari kerja, Senin hingga Kamis. Sedangkan untuk hari Jumat, jam pulang PNS lebih lama 30 menit yaitu pukul 15.30., Jam pulang kerja di hari Jumat lebih lama, karena adanya sholat jumat yang waktunya cukup panjang.

Meskipun selama bulan Ramadhan jam kerja berubah, prosedur dan aturan kerja tidak serta merta menjadi longgar. Sistem absensi elektronik tetap berlaku dengan penyesuaian waktu. Selain itu, tidak akan ada istirahat dalam lima hari kerja selama bulan puasa. Pada hari kerja biasa, terdapat waktu istirahat dari pukul 12.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB. "Itu ditiadakan di bulan Ramadhan ini, karena pegawai tidak butuh waktu untuk makan. Sebagi gantinya diisi dengan Kegiatan Safari Zuhur.," lanjut H. Jamzuri.

Sementara itu, untuk Pegawai Kemenag di lingkungan Madrasah (MI, MTs dan MA) yang bertugas sebagai Pegawai Struktural (TU) berlaku ketentuan jam kerja Ramadhan 1435 H yang sama dengan Pegawai Kantor, sedangkan bagi Guru dan Pengawas Madrasah berlaku sebagaimana Surat Edaran dari Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau.

Selama bulan Ramadhan ini juga untuk kegiatan olahraga ditiadakan, dan mengenai pakaian kerja juga mengalami perubahan, yakni untuk hari senin hingga selasa menggunakan PDH Kuning, untuk hari Rabu menggunakan pakaian Batik, hari kamis menggunakan Baju Koko Muslim dan pada hari jumat menggunakan Pakaian Kurung Melayu.

"Surat Edaran ini telah diedarkan ke semua unit dan satker di lingkungan Kemenag Kabupaten Karimun. Mulai dari Kepala Seksi dan Penyelenggara , Ka. KUA Kecamatan se-Kabupaten Karimun, Kepala MI, MTs dan MA Se-Kabupaten Karimun dan kepada seluruh pegawai Kankemenag Kabupaten Karimun." tutup H. Jamzuri.

Comments