Tata Cara Pembuatan Term of Reference (TOR) / Kerangka Acuan Kerja (KAK)

Joko Riswanto, ST didampingi moderator Sunarto Agung Saat menyampaikan Materi TOR (Term Of Referance)
Kemenag Kab. Karimun - Ada 2 TOR (TERM OF REFERENCE) yang harus dipahami dan dikerjakan, yakni TOR untuk usulan anggaran dibuat untuk pengajuan rencana kerja dan anggaran (sebelum dipa di setujui/ disyahkan) dan TOR acuan pelaksanaan dibuat setelah dipa disyahkan/ di setujui sebelum pekerjaan dilaksanakan. Hal tersebut sebagaimana dijelaskan oleh Joko Riswanto, ST saat menyampaikan materi tentang Tata Cara Pembuatan Term of Reference (TOR) / Kerangka Acuan Kerja (KAK) pada kegiatan Penyusunan Program dan Rencana Kerja Anggaran Kemenag Kab. Karimun 18 Juni 2014 lalu di Hotel Aston.

Dihadapan 27 peserta yang terdiri Kepala Seksi/Penyelenggara Kantor Kemenag Kabupaten Karimun,Ka. KUA Kecamatan dan Kepala Madrasah Negeri, Joko Riswanto, ST menjelaskan secara rinci tentang Tata Cara Pembuatan Term of Reference (TOR) / Kerangka Acuan Kerja (KAK).

"Pengertian Term Of Reference (TOR) atau Kerangka Acuan Kerja (KAK) adalah suatu dokumen yang menginformasikan gambaran umum dan penjelasan mengenai keluaran kegiatan yang akan dicapai sesuai dengan tugas dan fungsi kementerian negara/lembaga yang memuat latar belakang, penerima manfaat, strategi pencapaian, waktu pencapaian, dan biaya yang diperlukan." ujar Joko Riswanto, ST memulai.

Adapun fungsi TOR ini menurut Joko Riswanto, ST: pertama: Alat bagi pimpinan untuk melakukan pengendalian kegiatan yang dilakukan oleh bawahannya. kedua: Alat bagi para Perencana Anggaran untuk menilai urgensi pelaksanaan kegiatan tersebut dari sudut pandang keterkaitan dengan Tugas Pokok dan Fungsi. ketiga: Alat bagi pihak-pihak pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan realisasi kegiatan tersebut. dan keempat: Sebagai informasi bagaimana output kegiatan dilaksanakan/didukung oleh komponen input, serta apa saja input (tahapan-tahapan) yang dibutuhkan dan bagaimana pelaksanaannya untuk mencapai output.

"Jadi jenis itu ada 2 macam, yakni (1) TOR Untuk Pengusulan Rencana Anggaran dan (2) TOR Untuk Acuan Pelaksanaan Kegiatan, seperti : TOR Swakelola, TOR Pengadaan Barang, TOR Pengadaan Jasa Konstruksi, TOR Pengadaan Jasa Konsultansi dan TOR Pengadaan Jasa Lainnya." tambah Joko Riswanto, ST.

Comments

Post a Comment