7 JCH Kabupaten Karimun Masuk Daftar Pelunasan BPIH Tahap II

JCH Kabupaten Karimun 1435 H / 2014 M saat melaksanakan Praktek Manasik Haji di Masjid Agung Kab. Karimun
Kemenag Kab. Karimun - Kementerian Agama RI melalui situs resminya kemenag.go.id, hari ini selasa (15/7/2014) telah mengeluarkan nama-nama Daftar Calon Jamaah Haji Indonesia 1435H Yang Berhak Melakukan Pelunasan BPIH Tahap II.

Sebagaimana telah diumumkan Pemerintah melalui Kementerian Agama kembali membuka masa pelunasan tahap dua biaya penyelenggaraan ibadah Haji (BPIH) tahun 1435H/2014M yang dimulai dari 14 Juli sampai 17 Juli 2014, ini merupakan lanjutan dari masa waktu pelunasan tahap pertama BPIH yang dibuka hampir sebulan penuh (11 Juni -10 Juli 2014)

Laporan dari Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Kabupaten Karimun bahwa pada tahap I lalu sebanyak 122 JCH Kabupaten Karimun telah melunasinya. Sementara dari Daftar Calon Jamaah Haji Indonesia 1435 H Yang Berhak Melakukan Pelunasan BPIH Tahap II yang dikeluarkan oleh Kemenag RI ada 7 orang Jamaah Calon Haji Karimun yang berhak melakukan Pelunasan BPIH tahap II ini.

"Ini berarti ada tambahan 2 orang dari semula perkiraan hanya 5 orang JCH Kabupaten Karimun yang masuk daftar pelunasan BPIH Tahap II ini." jelas Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Drs. H. Samsudin di ruang kerjanya hari ini, selasa, 15/7/2014.

Untuk diketahui bahwa Kuota Tahap II ini diisi oleh jamaah haji dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Nomor porsi jamaah haji yang masuk dalam alokasi kuota pada tahap pelunasan pertama yang ditunda karena berstatus pernah haji.
  2. Nomor porsi jamaah haji yang masuk pada alokasi kuota tahap pertama karena kegagalan sistem tidak dapat melunasi BPIH, yang dibuktikan dengan surat keterangan gangguan/kegagalan sistem dari BPS BPIH.
  3.  Nomor porsi selanjutnya (setelah urutan nomor porsi tahap pertama) pada urutan nomor porsi Provinsi bagi yang menggunakan alokasi kuota Provinsi dan pada urutan nomor porsi Kabupaten/Kota bagi yang menggunakan alokasi kuota Kabupaten/kota.
Drs. H. Samsudin berharap kepada JCH Kabupaten Karimun yang masuk daftar Daftar Calon Jamaah Haji Indonesia 1435H Yang Berhak Melakukan Pelunasan BPIH Tahap II ini agar dapat segera melunasi di Bank Penerimaan Setoran Haji paling lambat tanggl 17 Juli 2014 ini. Jika tidak melunasi maka dianggap mengundurkan diri, dan kuotanya akan menjadi sisa kuota nasional.

Untuk melihat  nama-nama Daftar Calon Jamaah Haji Indonesia 1435H Yang Berhak Melakukan Pelunasan BPIH Tahap II, klik tautan dibawah ini.

Comments