Kemenag Kab. Karimun – Drs. Kholif Ihda Rifai Kepala Seksi Bimas
Islam Kementerian Agama Kabupaten Karimun menyatakan segera
menindaklanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014
tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat di Kementerian / Lembaga , Sekretariat
Jenderal Lembaga Negara, Sekretariat Jenderal Komisi Negara, Pemerintah Daerah,
badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah melalui Badan Amil Zakat
Nasional.
“Seksi
Bimas Islam Kemenag Kabupaten Karimun segera menindaklanjuti Instruksi Presiden
RI nomor 3 tahun 2014 tersebut
sebagaimana petunjuk dari Ka. Kanwil Kemenag Provinsi Kepri tanggal 11 Juli
2014 lalu melalui surat nomor Kw.32.5/BA.03.2/1349/2014.” Ungkap Drs. Kholif
Ihda Rifai.
Lebih
lanjut, Drs.Kholif Ihda Rifai menjelaskan bahwa dalam Surat Ka. Kanwil tersebut
meminta agar:
- Menyebarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 tersebut ke Instansi terkait di wilayahnya.
- Melakukan Koordinasi dengan Pengurus Baznas Kabupaten untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden tersebut.
- Melakukan sosialisasi kepada masyarakat menegani Optimalisasi Pengelolaan Zakat untuk Kesejahteraan Ummat.
- Melaporkan hasil pelaksanaan Instruksi Presiden tersebut kepada Kanwil Kemenag Provinsi Kepri pada tanggal 1 Oktober 2014.
Comments
Post a Comment