Bimas Islam Kemenag Kab. Karimun Segera Tindaklanjuti Intruksi Presiden No. 3 Tahun 2014



Kemenag Kab. Karimun – Drs. Kholif Ihda Rifai Kepala Seksi Bimas Islam Kementerian Agama Kabupaten Karimun menyatakan segera menindaklanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat di Kementerian / Lembaga , Sekretariat Jenderal Lembaga Negara, Sekretariat Jenderal Komisi Negara, Pemerintah Daerah, badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah melalui Badan Amil Zakat Nasional.

“Seksi Bimas Islam Kemenag Kabupaten Karimun segera menindaklanjuti Instruksi Presiden RI nomor 3 tahun 2014  tersebut sebagaimana petunjuk dari Ka. Kanwil Kemenag Provinsi Kepri tanggal 11 Juli 2014 lalu melalui surat nomor Kw.32.5/BA.03.2/1349/2014.” Ungkap Drs. Kholif Ihda Rifai.

Lebih lanjut, Drs.Kholif Ihda Rifai menjelaskan bahwa dalam Surat Ka. Kanwil tersebut meminta agar:

  1. Menyebarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 tersebut ke Instansi terkait di wilayahnya.
  2. Melakukan Koordinasi dengan Pengurus Baznas Kabupaten untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden tersebut.
  3. Melakukan sosialisasi kepada masyarakat menegani Optimalisasi Pengelolaan Zakat untuk Kesejahteraan Ummat.
  4. Melaporkan hasil pelaksanaan Instruksi Presiden tersebut kepada Kanwil Kemenag Provinsi Kepri pada tanggal 1 Oktober 2014.

Comments