Inilah Persyaratan Pencairan Tunjangan Profesi Guru/Pengawas PAI 2014

Kemenag Kab. Karimun - Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor : 3506 Tahun 2014 Tentang Penetapan Guru Profesional Dalam Binaan Direktorat Pendidikan Agama Islam (Lulus Sertifikasi Tahun 2013) dari 205 orang terdapat 49 Guru PAI di Kabupaten Karimun dinyatakan lulus Sertifikasi 2013. Mereka yang lulus sertifikasi dan mempunyai NRG diminta melengkapi beberapa persyaratan untuk pengajuan pencairan dana Tunjangan Sertifikasi tersebut.

Berikut syarat pengajuan pencairan tunjangan profesi guru/pengawas berdasarkan surat edaran dari Kanwil Kemenag Provinsi Kepri dengan Nomor Surat Kw.32.4/PP.00/1347/2014 tertanggal 11 juli 2014, yang mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2010 dan Keputusan Menteri Agama RI Nomor 73 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Profesi dan Bantuan Tunjangan Profesi Guru/Pengawas  serta Hasil Audit dari BPKP tahun 2014:
  1. SK Dirjen Pendidikan Islam tentang Penetapan Guru Profesional (NRG)
  2. FotoCopy SK Gaji Berkala (KGB)/Inpassing Terakhir/SK Kenaikan Pangkat Terakhir yang dilegalisir (bagi PNS)
  3. FotoCopy Sertifikasi Pendidik yang sudah dilegalisir LPTK
  4. FotoCopy sebagai guru tetap yang diterbitkan oleh Ketua Yayasan
  5. FotoCopy SK sebagai guru Honorer pada Sekolah Negeri yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kab./Kota atau Pejabat berwenang (Walikota/Bupati/Gubernur)
  6. Surat PErnyataan masih menduduki jabatan sebagai Guru/Pengawas ditandatangani oleh Kepala Sekolah.
  7. Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah dengan beban kerja minimal 24 jam/minggu dan diketahui oleh Pengawas PAI
  8. Surat Keterangan Beban Kerja yang ditandatangani oleh Ka. Kankemenag Kab./Kota.
  9. SK Pembagian Tugas dan Jadwal Mengajar Semester Ganjil/Genap
  10. FotoCopy absen Guru yang telah dilegalisir
  11. Melampirkan RPP semester Ganjil/Genap
  12. Surat Pernyataan bahwa semua dokumen benar dan asli, jika tidak benar dan salah kirim/transfer ke rekening pribadi, bersedia mengembalikan ke Kas Negara (bermaterai)
  13. FotoCopy Buku Rekening Guru/Pengawas yang bersangkutan
  14. FotoCopy NPWP Guru/Pengawas yang bersangkutan.


Comments