Drs. Riadul Afkar: Strategi Implementasi Kurikulum 2013 |
Kabupaten Karimun – Implementasi
kurikulum 2013 menuntut adaptasi dari berbagai pihak mulai dari guru, murid,
maupun orangtua murid. Dihadapan 30 Guru PAI SD yang kegiatan Bimtek
Implementasi Kurikulum 2013 bagi Guru PAI Tingkat SD, Senin (27/4), Kasi
Pendidikan Islam Kemenag Kabupaten Karimun Drs. Riadul Afkar menyampaikan bahwa
semua guru harus memahami strategi dalam mengimplementasikan Kurikulum 2013.
“Implementasi kurikulum adalah
usaha bersama antara Pemerintah dengan pemerintah daerah provinsi dan
pemerintah daerah kabupaten/kota. Di mana, job deskripsi pemerintah
bertanggungjawab dalam mempersiapkan guru dan kepala sekolah untuk melaksanakan
kurikulum dan melakukan evaluasi pelaksanaan kurikulum secara nasional. Pada
tingkat Provinsi, bertanggungjawab dalam melakukan supervisi dan evaluasi
terhadap pelaksanaan kurikulum di propinsi terkait. Sedangkan Pemerintah kabupaten/kota
bertanggungjawab dalam memberikan bantuan profesional kepada guru dan kepala
sekolah dalam melaksanakan kurikulum di kabupaten/kota terkait.” Jelasnya.
Lebih lanjut, Drs. RiadulA fkar
menyampaikan Pengembangan Kurikulum 2013 dilakukan atas prinsip 4 prinsip,
yakni: (1). Sekolah adalah satu kesatuan lembaga pendidikan dan kurikulum
adalah kurikulum satuan pendidikan, bukan daftar mata pelajaran. (2). Guru di
satu satuan pendidikan adalah satu satuan pendidik (community of
educators), mengembangkan kurikulum
secara bersama-sama, (3). Pengembangan kurikulum di jenjang satuan pendidikan langsung
dipimpin kepala sekolah, dan (4). Pelaksanaan implementasi kurikulum di satuan
pendidikan dievaluasi oleh kepala sekolah.
“ Dalam hal Evaluasi Kurikulum dilaksanakan
selama masa pengembangan ide (deliberation process), pengembangan desain dan
dokumen kurikulum, dan selama masa implementasi kurikulum. Evaluasi dalam
deliberation process menghasilkan penyempurnaan dalam Kompetensi Inti yang
dijadikan organising element dalam mengikat Kompetensi dasar mata pelajaran.” Tambahnya.
Drs. Riadul Afkar juga menegaskan
bahwa di Kabupaten Karimun, Kementerian Agama telah menentukan sikap terkait
Implementasi Kurikulum 2013 (K-13) untuk Pendidikan Agama Islam (PAI) pada
Sekolah Umum. Yakni menerapkan Surat Edaran Direktur Jenderal Nomor:
SE/DJ.I/PP.00/143/2015 tentang Implementasi Kurikulum 2013 PAI pada Sekolah
yang intinya melanjutkan pemberlakukan K-13 PAI pada Sekolah.
Comments
Post a Comment