Drs. H. Kholif Ihda Rifai: Masyarakat Yang Terbangun Dari Keluarga Sakinah Adalah Masyarakat Marhamah |
Kabupaten Karimun - Salah satu upaya mewujudkan
keteladanan kepada para keluarga Muslim dalam membentuk Keluarga yang
Sakinah mawaddah warahmah adalah melaksanakan pemilihan Keluarga
Sakinah Teladan mulai dari tingkat Kecamatan, Kabupaten, Provinsi hingga tingkat Nasional.
"Setiap tahun kita terus melaksanakan Kegiatan Pemilihan Keluarga Sakinah Teladan ini, sebagai salah satu upaya mewujudkan Keluarga Sakinah bagi setiap keluarga muslim di Kabupaten Karimun khususnya, dan ini adalah program nasional" jelas Drs. H. Kholif Ihda Rifai, hari ini, Rabu (29/4/2015)
"Tahun ini kita akan melaksanakannya pada tanggal 4 hingga 5 Mei 2015 dan akan diikuti sebanyak 12 pasangan dari perwakilan 12 kecamatan,"
Keluarga, jelas Drs. H. Kholif Ihda Rifai, merupakan
unit terkecil yang penting dalam pembentukan dan pembinaan keluarga sakinah.
Keluarga akan membentuk karakter dan berpengaruh kepada lingkungannya, jika
karakter itu baik maka akan berpengaruh baik kepada lingkungannya, tetapi sebaliknya
jika tidak baik maka akan berpengaruh tidak baik pula kepada lingkungannya yang
tidak baik, karakter itu juga akan berpengaruh luas bahkan akan menjelma
menjadi karakter bangsa.
"Masyarakat yang terbangun dari keluarga-keluarga
sakinah adalah masyarakat marhamah yang selanjutnya membentuk bangsa yang
baldatun thayibatun warabbun ghafur. Untuk menjadikan keluarga bangsa yang
sakinah, maka diperlukan keteladanan, hal ini menjadi penting karena
keteladanan akan ditiru, diikuti dan diteladani oleh masyarakat secara luas dan
ini akan berdampak baik bagi penciptaan karakter bangsa yang baik di tengah
meluasnya pengaruh budaya yang tidak sesuai dengan nilai-nilai luhur agama dan
akhlakul karimah sebagai efek negatif dari globalisasi, kemajuan ilmu
pengetahuan dan tekhnologi informasi dewasa ini." lanjutnya.
Masih menurut Drs. H. Kholif Ihda Rifai Kasi Bimas Islam Kankemenag Kabupaten Karimun bahwa Keluarga Sakinah adalah keluarga
yang dibina atas perkawinan yang sah, mampu memenuhi kebutuhan spiritual dan
material secara layak dan seimbang, diliputi suasana kasih sayang antara anggota
keluarga dan lingkungannya dengan selaras, serasi, serta mampu mengamalkan,
menghayati dan memperdalam nilai-nilai keimanan, ketakwaan dan akhlak mulia
dalam kehidupan bermasyarakat.
Comments
Post a Comment