![]() |
Abdul Haris pegawai Penyelenggara Syariah Kantor Kemenag Kabupaten Karimun yang ditugaskan untuk memeriksa kelengkapan berkas Sertifikasi Tanah Wakaf tahun 2015 |
Karimun (Humas) — Kantor
Kementerian Agama Kabupaten Karimun akan dikunjungi Tim Pengawasan dan Evaluasi
Bantuan Sertifikasi Tanah Wakaf Direktorat Pemberdayaan Wakaf Kementerian Agama
RI awal agustus 2015 ini. Demikian pernyataan dari Penyelenggara Syariah Endang
Sri Wahyu, S.Ag saat jadi Pembina apel pagi tadi, Kamis (23/7/2015).
“Tim dari Direktorat Pemberdayaan Wakaf
Kementerian Agama RI tersebut terkait dengan rencana penganggaran alokasi bantuan sertifikasi
tanah wakaf dan juga untuk mengetahui aspirasi serta kendala yang didapatkan
oleh petugas di lapangan sehubungan dengan pengurusan sertifikat tanah wakaf
itu sendiri.” Jelas Endang Sry Wahyu.
Untuk diketahui tahun 2015 ini sebanyak 25 persil tanah wakaf yang tersebar di beberapa lokasi dalam wilayah Kabupaten Karimun akan
menerima alokasi bantuan sertifikasi tanah wakaf.
“Total bantuan sertifikasi tanah wakaf yang akan
diterima nantinya sekitar 50 juta rupiah. Dana tersebut untuk biaya sertifikasi
tanah wakaf seperti biaya pengukuran, transportasi, akomodasi dan biaya lainnya
terkait proses sertifikasi.” Tambah Endang.
Sedangkan jumlah luas persil yang akan
disertifkasi tahun 2015 ini seluas 63,256.00 M2. Dana bantuan ini merupakan anggaran
dari Kementerian Agama RI untuk membantu biaya sertifikasi tanah wakaf.
“Pencairan dana bantuan ini setelah syarat berkas tanah
yang akan disertifikasi lengkap dan kita juga masih menunggu juklak dan juknis
penggunaan dana ini,” tambahnya.
Saat ini Penyelenggara Syariah kantor Kementerian
Agama Kabupaten Karimun sedang melengkapi kekurangan berkas dari 25 persil yang
sudah masuk.
“Hampir 90 % sudah rampung, kekurangan berkas
dari masing-masing nazhir wakaf kita periksa dan kita hubungi mereka jika ada
berkas persyaratan yang kurang.” tutupnya.
Adapun berkas yang harus dilengkapi mengisi
blanko permohonan oleh nazhir, identitas nazhir, surat pengesahan nazhir, akta
ikrar wakaf/akta pengganti akta ikrar wakaf, surat tanah, identitas wakif.
Comments
Post a Comment