Ada Bantuan Sertifikasi Tanah Wakaf di Kabupaten Karimun Tahun 2015


Abdul Haris pegawai Penyelenggara Syariah Kantor Kemenag Kabupaten Karimun yang ditugaskan untuk memeriksa kelengkapan berkas Sertifikasi Tanah Wakaf tahun 2015

Karimun (Humas) — Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun akan dikunjungi Tim Pengawasan dan Evaluasi Bantuan Sertifikasi Tanah Wakaf Direktorat Pemberdayaan Wakaf Kementerian Agama RI awal agustus 2015 ini. Demikian pernyataan dari Penyelenggara Syariah Endang Sri Wahyu, S.Ag saat jadi Pembina apel pagi tadi, Kamis (23/7/2015).

“Tim dari Direktorat Pemberdayaan Wakaf Kementerian Agama RI tersebut terkait dengan rencana penganggaran alokasi bantuan sertifikasi tanah wakaf dan juga untuk mengetahui aspirasi serta kendala yang didapatkan oleh petugas di lapangan sehubungan dengan pengurusan sertifikat tanah wakaf itu sendiri.” Jelas Endang Sry Wahyu. 

Untuk diketahui tahun 2015 ini sebanyak 25 persil tanah wakaf yang tersebar di beberapa lokasi dalam wilayah Kabupaten Karimun akan menerima alokasi bantuan sertifikasi tanah wakaf.

“Total bantuan sertifikasi tanah wakaf yang akan diterima nantinya sekitar 50 juta rupiah. Dana tersebut untuk biaya sertifikasi tanah wakaf seperti biaya pengukuran, transportasi, akomodasi dan biaya lainnya terkait proses sertifikasi.” Tambah Endang.

Sedangkan jumlah luas persil yang akan disertifkasi tahun 2015 ini seluas 63,256.00 M2. Dana bantuan ini merupakan anggaran dari Kementerian Agama RI untuk membantu biaya sertifikasi tanah wakaf.

“Pencairan dana bantuan ini setelah syarat berkas tanah yang akan disertifikasi lengkap dan kita juga masih menunggu juklak dan juknis penggunaan dana ini,” tambahnya.

Saat ini Penyelenggara Syariah kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun sedang melengkapi kekurangan berkas dari 25 persil yang sudah masuk.

“Hampir 90 % sudah rampung, kekurangan berkas dari masing-masing nazhir wakaf kita periksa dan kita hubungi mereka jika ada berkas persyaratan yang kurang.” tutupnya.

Adapun berkas yang harus dilengkapi mengisi blanko permohonan oleh nazhir, identitas nazhir, surat pengesahan nazhir, akta ikrar wakaf/akta pengganti akta ikrar wakaf, surat tanah, identitas wakif.

Comments