Guru Madrasah Wajib Masuk Hari ini

Ka. Kankemenag Kab. Karimun Drs. H. Afrizal dan Kasi Pendis Drs. Riadul Afkar berfoto bersama Guru MAN Fillial Karimun usai Apel perdana di madrasah tersebut, Senin (27/7/2015)
Karimun (Humas) - Berdasarkan edaran dari Ka. Kanwil Kemenag Kepri KW.32.2/1/PP.00/1307/2015 tertanggal 12 Juni 2015 lalu, dimana merujuk kepada hasil Rakor Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Riau pada tanggal 23 - 25 Maret 2015 di Batam dalam penetapan libur di bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri ( 1 Syawal 1436 H ) pada tingkat SD/MI/SDLB, SMP/MTs//SMPLB, SMA/MA/SMALB dan SMK maka pada hari ini madrasah sudah mulai masuk.

"Guru-guru wajib masuk kembali ke madrasah dan mulai belajar efektif pada hari ini tanggal 27 Juli 2015 dan madrasah bisa langsung mengadakan kegiatan MOS (Masa Orientasi Siswa) tanggal 27 – 29 Juli 2015." jelas Drs. Riadul Afkar, Senin (27/7/2015) saat hendak pergi melakukan peninjauan ke madrasah-madrasah yang ada di Karimun

Drs. Riadul Afkar memastikan akan menindak jika ada guru-guru madrasah yang hari ini belum masuk sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Tidak bisa, hari ini guru-guru madrasah sudah harus masuk. Ini kita mau ke madrasah-madrasah untuk mengecek kehadiran guru. Nanti kita cek kecocokan antara absensi dengan guru yang hadir," ungkapnya.

Sementara itu, Waspendais Kankemenag Kabupaten Karimun Siti Khomisah Hijah, S.Ag juga akan memantau kehadiran guru-guru di madrasah.

"Tidak boleh ada guru yang absen menambah libur alias bolos terlebih bagi guru PNS. Jika dijumpai ada guru yang tidak masuk kerja maka sanksi tegas telah siap dijatuhkan sesuai PP 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai." jelas Siti Khomisah Hijah, S.Ag yang biasa dipanggil Mak Kundur.

Sejauh ini menurut Siti Khomisah guru sudah cukup lama menikmati liburan sejak libur semester genap TP 2014/2015 ditambah libur akhir puasa dan Idul Fitri, untuk itu tidak ada alasan mendasar yang membenarkan bagi setiap guru membolos dengan tidak hadir pada hari Senin (27/7) ini kecuali ada hal yang benar-benar dibenarkan ataupun sedang dalam keadaan sakit. Tentunya hal itu tetap harus mematuhi ketentuan/peraturan yang berlaku.

“Jika izin maka harus ada izin atasan sesuai prosedur dan jika sakit maka harus ada surat keterangan dari dokter,” katanya

Comments