Karimun (Humas) - Jamaah Calon Haji (JCH) Kabupaten Karimun yang
berangkat tahun 2015 M/1436 H ini masuk dalam Gelombang II dan akan mengambil
miqat di Airport King Abdul Aziz. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Drs. H.
Razali saat menyampaikan materi manasik haji dan umrah di hadapan JCH Kabupaten
Karimun, Sabtu (22/8/2015) di Aula Kantor Kemenag Kabupaten Karimun.
“MIQAT secara harfiah berarti batas yaitu garis demarkasi atau
garis batas antara boleh atau tidak atau perintah mulai atau berhenti, yaitu
kapan mulai melafadzkan niat dan maksud melintasi batas antara Tanah Biasa dengan
Tanah Suci (Tanah Haram).” Jelas H. Razali
Sewaktu memasuki Tanah Suci itulah, lanjut H. Razali semua jama'ah
harus berpakaian Ihram dan mengetuk pintu perbatasan yang dijaga oleh penghuni
- penghuni surga.
“Ketuk pintu atau salam itulah yang harus diucapkan dengan talbiyah
dan dalam keadaan berpakaian Ihram.” Tambahnya.
Ia juga menjelaskan bahwa Miqat yang dimulai dengan pemakaian
pakaian ihram harus dilakukan sebelum melintasi batas - batas yang dimaksud.
Miqat dibedakan atas dua macam yaitu : Miqat Zamani (batas waktu) dan Miqat
Makani (batas letak tanah).
“Untuk jch gelombang i miqatnya di bir ali/dzulhulaifah sedangkan
bapak-ibu yang masuk gelombang ii miqatnya di jeddah atau airport king abdul
aziz. dasarnya adalah keputusan komisi
fatwa MUI tahun 1980 yang
dikukuhkan tahun 1981 dan fatwa ibnu hajar al haitami berdasarkan jarak
jeddah/king abd. aziz international airport (kaia) dengan melebihi dua marhalah,”
jelasnya.
H. Razali juga menjelasakan tentang pemahaman yang keliru dari
sebagian kaum muslimin bahwa ihram adalah berpakaian dengan kain ihram, karena
yang benar adalah bahwa ihram berarti “niat masuk ke dalam pelaksanaan haji
atau umrah”. Adapun berpakaian dengan kain ihram hanya merupakan satu keharusan
bagi seorang yang telah ber-ihram.
“Selama berpakaian Ihram maka larangan ihram mulai berlaku, bagi
pria dilarang memakai pakaian berjahit, memakai sepatu yang menutupi mata kaki
dan menutupi kepala dengan barang yang melekat. sedangkan bagi wanita dilarang berkaos
tangan atau menutup telapak tangan dan menutup muka,” terangnya.
Dan bagi pria dan wanita selama berpakaian ihram , lanjut H. Razali
dilarang Memakai wangi-wangian kecuali yang dipakai sebelum berihram, Memotong
kuku dan mencukur atau mencabut bulu badan, Berburu atau mengganggu/membunuh
binatang dengan cara apapun, Nikah, menikahkan, atau meminang wanita untuk
dinikahi, Bercumbu atau bersetubuh, Berbuat fasik mencaci, bertengkar atau
mengucapkan kata-kata kotor (fusuk dan jidal), Memotong pepohonan di tanah
haram, Apabila ada alasan yang dapat diterima syara (syar’i) seperti memakai
masker demi kesehatan, membalut (perban) kepala bagi lelaki yang kepalanya ada
luka, wanita menutup muka demi kehormatannya di depan orang asing(ajnabi)
dibolehkan.
“Memperbanyak bacaan talbiyah yang dianjurkan secara terus menerus dilafadzkan sesuai dengan kemampuan masing
– masing jama'ah, dimulai setelah berihram dari Miqat dan berhenti membaca talbiyah apabila sudah mulai tawaf untuk ibadah Umrah atau sesudah Tahallul
awal bagi Ibadah Haji.” Pungkasnya.
Comments
Post a Comment