PNS Kemenag Karimun Wajib Didata Ulang Melalui e-PUPNS 2015

Salah satu PNS Kemenag Karimun menunjukkan situs e-PUPNS 2015

Karimun (Humas) - Tahun 2015 ini seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia termasuk PNS di lingkungan Kemenag Kabupaten Karimun diwajibkan didata ulang melalui e-PUPNS, jika tidak maka akan dikenai sanksi dikeluarkan dari database kepegawaian nasional dan konsekuensi selanjutnya pelayanan mutasi kepegawaian tersebut tidak dapat diproses.

"Pendataan Ulang Pegawai negeri Sipil atau disingkat dengan PUPNS adalah proses pemutakhiran data oleh masing-masing PNS melalui sistem teknologi informasi yang meliputi tahap pemutakhiran data oleh setiap PNS serta validasi dan verifikasi data secara menyeluruh oleh Instansi Pusat maupun Daerah," jelas Kasubbag TU Kankekemanag Kabupaten Karimun Drs. H. Jamzuri, Senin (3/8/2015).

H. Jamzuri meminta setiap PNS untuk mempersiapkan semua berkas kepegawaian sebagai bukti yang sah untuk dimasukkan dalam pendataan e-PUPNS nantinya.

"Kita sudah menyurati semua pegawai di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Karimun mulai di tingkat Madrasah, KUA Kecamatan dan pegawai di lingkungan Kantor Kemenag Kabupaten Karimun untuk mempersiapkan berkas kepegawaian mereka untuk dimasukkan di e-PUPNS," tambahnya.

Adapun proses pelaksanaan e-PUPNS ini; (1). PNS melakukan pendaftaran untuk mendapatkan nomor registrasi yang akan digunakan dalam pengisian formulir e-PUPNS, (2). Pengisian formulir e-PUPNS terdiri dari Data Utama PNS, Data Posisi, Data Riwayat, Data untuk PNS Guru (hanya diisi oleh Guru), Data Stakeholder antara lain memuat Bapertarum, BPJS Kesehatan dan Kartu Pegawai elektronik, selanjutnya (3). Verfikasi data yaitu pemeriksaan kembali kesesuaian antara data dengan bukti fisik terlampir oleh petugas verifikator.

"Jadwal pelaksanaan e-PUPNS ini dilaksanakan oleh Biro Kepegawaian paling lambat akhir bulan agustus 2015 sedangkan pengisian formulir e-PUPNS dilaksanakan sampai akhir bulan November 2015 dan proses verifikasi dilaksanakan hingga bulan desember 2015. Informasi lebih lanjut bisa mengunjungi situs resminya di https://pupns.bkn.go.id." jelasnya.

Namun sayangnya,  saat mengunjungi situs tersebut tertulis "website ini belum secara resmi dibuka masih dalam rangka uji coba" . Namun sejumlah informasi terkait tentang e-PUPNS ini sudah bisa dibaca dan dipelajari.

Comments