Drs. H. Kholif Ihda Rifai |
Karimun (Humas) - Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2015 pernikahan yang
dilangsungkan di Kantor KUA Kecamatan maka tidak dikenai biaya alias
gratis namun bila pernikahan dilaksanakan di luar Kantor KUA Kecamatan
dikenai biaya transportasi dan jasa profesi sebesar Rp 600 ribu yang
disetorkan ke kas negara sebagai PNBP melalui Bank.
Namun dalam beberapa kasus terjadi pembatalan pernikahan karena sebab tertentu atau terjadi dobel setor oleh catin (calon pengantin) maka biaya nikah PNBP-NR (Penerimaan Negara Bukan Pajak-Nikah Rujuk) yang telah disetor bisa ditarik kembali. Hal ini dipastikan oleh Kasi Bimbingan Masyarakat Islam Kankemenag Kabupaten Karimun Drs. H. Kholif Ihda Rifai saat ditemui hari ini, Jumat (14/8/2015).
Dasar dan petunjuk pengembalian setoran biaya nikah ini, jelas H. Kholif Ihda Rifai merujuk pada surat edaran dari Dirjen Bimas Islam Kemenag RI nomor Dt.II.I/1/KU.03.2/1872/2015 tertanggal 10 Juli 2015 yang ditandatangai oleh Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag RI.
"Prosedurnya, pertama mengajukan surat permohonan pengembalian dana PNBP-NR yang ditandatangani oleh catin di atas materai 6000 yang dilengkapi dengan fotocopy KTP kedua catin, fotocopy Surat Permohonan Kehendak Nikah (Model N7) dan bukti setor dari Bank yang dilegalisir oleh Kepala KUA Kecamatan, Fotocopi nomor rekening tujuan pengembalian milik catin yang masih aktif dan nomor telpon atau handphone yang bisa dihubungi." jelasnya.
Surat permohonan tersebut, lanjut H. Kholif Ihda Rifai ditujukan kepada Bendahara Penerimaan PNBP-NR Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Gedung Kementerian Agama Republik Indonesia dengan alamat Jalan H. M Tamrin nomor 06 lantai 7 Jakarta Pusat.
"Selanjutnya surat permohonan tersebut akan diproses dan dana akan dikembalikan dengan cara ditransfer langsung ke rekening calon pengantin yang masih aktif tersebut," tutupnya.
Jangan takut gagal nikah, ada Ajukan pinjaman KTA Niaga.
ReplyDelete