Tahun 2015 Kemenag Karimun Kembali Melakukan Pendataan Keluarga Sakinah

Kasi Bimas Islam Drs. Kholif Ihda Rifai
Karimun (Humas) - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun melalui seksi Bimbingan Masyarakat Islam melakukan pendataan Keluarga Sakinah. Pendataan ini dilakukan melalui Kantor Urusan Agama Kecamatan dengan mendata Keluarga Pra-Sakinah, Sakinah I, Sakinah II, Sakinah III dan Sakinah Plus.

"Pendataan pra-sakinah dan sakinah I bisa mengacu kepada Data Rumah Tangga Sasaran (RTS) yang ada di Kantor Camat," jelas Drs. H. Kholif Ihda Rifai Kasi Bimas Islam, Kamis (27/8/2015).

Sedangkan untuk Keluarga Sakinah Plus, lanjut H. Kholif Ihda Rifai bisa mengacu kepada para nominator pemilihan Keluarga Sakinah di tingkat desa, kelurahan atau kecamatan.

Lebih lanjut, H. Kholif Ihda Rifai menjelaskan bahwa tolak ukur Keluarga Pra Sakinah diantaranya adalah keluarga yang dibentuk tidak melalui perkawinan yang sah, keluarga dibentuk tidak sesuai ketentuan perundang-undangan perkawinan yang berlaku, tidak memiliki dasar keimanan, tidak melakukan shalat wajib, tidak mengeluarkan zakat fitrah, tidak menjalankan ibadah puasa wajib, tidak tamat SD dan tidak dapat membaca tulis, termasuk kategori fakir atau miskin, berbuat asusila dan pernah terlibat kriminal.

"Untuk Keluarga Sakinah I, tolak ukurnya perkawinan sesuai dengan peraturan syariah dan undang-undang nomor 1 tahun 1974, keluarga memiliki surat nikah atau bukti lain sebagai bukti perkawinan yang sah, mempunyai perangkat shaat sebagai bukti melaksanakan shalat wajib dan dasar keimanan, terpenuhinya kebutuhan makanan sebagai tanda bukan tergolong fakir miskin, masih sering meninggalkan shalat, jika sakit masih pergi ke dukun, percaya terhadap tahyul, tidak pernah datang ke majelis taklim, rata-rata keluarga hanya tamatan SD," jelasnya.

Adapun tolak ukur Keluarga Sakinah II, lanjutnya, memenuhi kriteria keluarga sakinah I, tidak terjadi perceraian kecuali sebab kematian atau hal sejenis lainnya yang mengharuskan terjadinya perceraian itu, penghasilan keluarga melebihi kebutuhan pokok sehingga bisa menabung, rata-rata keluarga memiliki ijazah SLTP, memiliki rumah sendiri meskipun sederhana, keluarga aktif mengikuti kegiatan kemasyarakatan dan sosial keagamaan, mampu memenuhi standar makanan yang sehat serta tidak pernah terlibat perkara kriminal, judi, mabuk, prostitusi dan perbuatan amoral lainnya.

"Sedangkan tolak ukur Keluarga Sakinah III, yakni memenuhi kriteria keluarga sakinah II, aktif dalam upaya meningkatkan kegiatan dan gairah keagamaan di masjid-masjid maupun dalam keluarga, keluarga aktif jadi pengurus kegiatan keagamaan dan sosial keagamaan, aktif dalam memberikan dorongan dan motivasi dan untuk meningktakan kesehatan ibu dan anak serta kesehatan masyarakat umumnya, rata-rata keluarga memiliki ijazah SLTA ke atas, mengeluarkan zakat, infaq, sedeqah dan wakaf, turut ikut berkurban, dan melaksanakan ibadah haji," jelasnya lagi.

Dan terakhir, Keluarga Sakinah Plus tolak ukurnya adalah memenuhi kriteria keluarga sakinah III, keluarga melakukan ibadah haji, menjadi tokoh agama, tokoh masyarakat atau tokoh organisasi, mengeluarkan zakat, infaq sadaqah, wakaf, keluarga aktif dalam mengembangkan ajaran agama, rata-rata pendidikan keluarga sarjana, mengaplikasikan nilai-nilai keimanan, ketaqwaan dan akhlakul karimah dalam kehidupan keluarga, menumbuhkan cinta dan kasih sayang dalam keluarga dan mampu menjadi suri tauladan dalam masyarakat.

Comments