4 Lagi Rumah Ibadah Agama Buddha Terdaftar Di Kanwil Kemenag Kepri

Penyelenggara Buddha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun Sudir, S.Pd berfoto disalah satu Vihara yang terdaftar di Kanwil Kemenag Kepri tahun ini
Karimun (Humas) – Penyelenggara Buddha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun Sudir, S.Pd, Senin (21/9/2015) mengatakan bahwa ada 4 lagi tempat ibadah agama Buddha di Karimun yang sudah terdaftar di Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau.

“Tanda daftar tempat ibadah ini dikeluarkan oleh Kementerian Agama Kantor Wilayah Provinsi Kepulauan Riau Bimbingan Masyarakat Buddha dan dikeluarkan berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha nomor 90 tahun 2013 tentang Pendaftaran Tempat Ibadat Agama Buddha,” jelas Sudir.

Keempat  tempat ibadah yang mendapat tanda daftar tersebut; pertama, Cetiya Vidya Sasana yang berdiri sejak tahun 1900 dan beralamat di Jalan Nusantara Nomor 22 RT.003 RW 001 Tanjungbalai Kota, Kecamatan Karimun. Saat ini Cetiya Vidya Sasana dipimpin oleh bapak Suriomanteri dan bernaung pada majelis Martrisia. Cetiya ini terdaftar di Kanwil Kemenag Kepri dengan nomor :KW.32.9/BA.01.1/2102/2015 tertanggal 17 September 2015.

Yang kedua, Vihara Buddha Diepa yang berdiri sejak tahun 1960 yang beralamat di Jalan Bukit Senang nomor 52, kelurahan Teluk Air Kecamatan Karimun. Saat ini Vihara Buddha Diepa dipimpin oleh bapak Liang Piu dan bernaung pada majelis Buddhayana Indonesia. Vihara ini terdaftar di Kanwil Kemenag Kepri dengan nomor :KW.32.9/BA.01.1/2101/2015 tertanggal 17 September 2015.

Yang ketiga, Vihara Vimalakirti yang berdiri sejak tahun 1987 yang beralamat di Jalan Teuku Umar RT.005 RW.002 Keluarah Tanjungbalai Kota Kecamatan Karimun. Saat ini Vihara Vimalakirti dipimpin oleh bapak Kamarno. Vihara ini terdaftar di Kanwil Kemenag Kepri dengan nomor :KW.32.9/BA.01.1/2103/2015 tertanggal 17 September 2015.

Dan yang keempat, Cetiya Ching Long Miau yang berdiri sejak tahun 1928 yang beralamat di Jalan Teuku Umar RT.002 RW.001 Keluarah Tanjungbalai Kota Kecamatan Karimun. Saat ini Cetiya Ching Long Miau dipimpin oleh bapak Suriomanteri dan bernaung pada majelis Martrisia . Cetiya ini terdaftar di Kanwil Kemenag Kepri dengan nomor :KW.32.9/BA.01.1/2103/2015 tertanggal 17 September 2015.

 “Tanda daftar tempat ibadah agama buddha ini diberikan kepada keempat rumah ibadah tersebut juga sebagai bukti registrasi pengakuan secara sah bahwa tempat ibadah tersebut dalam pelayanan serta pembinaan teknis dari Kementerian Agama,” pungkas Sudir.

Untuk diketahui saat ini ada 9 Vihara dan 37 Cetiya di Kabupaten Karimun dan tersebar di berbagai kecamatan. Dan jumlah penduduk beragama Buddha di Kabupaten Karimun saat ini berjumlah 26.545 jiwa.

Comments