81 Pegawai Kemenag Karimun Ikuti Asistensi Pengisian LHKSN

Karimun (Humas) – Sebanyak 81 Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama Kabupaten Karimun, mengikuti kegiatan asistensi pengisian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) pada Selasa kemarin,(22/9/2015) bertempat di aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun.

Kegiatan asistensi LHKASN ini dibimbing langsung oleh pihak bagian kepegawaian Kanwil Kemenag Provinsi Kepulauan Riau sebanyak 3 orang.

Ketiganya adalah Agung Prakarsa, SH yang saat ini menjabat sebagai analisis laporan hasil audit subbag ortala dan kepegawaian, Hanik Mukarromah, S.Sos yang saat ini menjabat sebagai analisis laporan akuntabilitas kinerja subbag ortala dan kepegawaian dan Nurmaulida, S.Kom yang menjabat sebagai pengembang sistem program subbag ortala dan kepegawaian.

Acara diawali dengan sambutan dan pembukaan oleh Ka. Kankemenag Kabupaten Karimun H. Afrizal dan langsung dilanjutkan dengan asistensi dan pendampingan cara pengisian LHKASN kepada peserta.

Pengisian LHKASN ini merupakan kewajiban pegawai negeri sipil berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKSN) Di Lingkungan Instansi Pemerintah maka seluruh pegawai di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten juga wajib melaporkan harta kekayaannya.
“Pelaporan harta kekayaan pegawai ini dalam rangka pembangunan integritas Aparatur Sipil Negara dan upaya pencegahan serta pemberantasan korupsi melalui penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagaimana diwajibkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN),” jelas Agung Prakarsa, Selasa (22/9/2015).
Sama halnya dengan PUPNS (Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil), pendataan LHKSN ini pengisian datanya juga dilakukan oleh masing-masing ASN melalui sistem online dengan nama Si HARKA yang bisa diakses di https://siharka.menpan.go.id.
“Untuk pengisiannya juga tidak sulit, ada petunjuk pengisiannya dan bisa diakses di https://siharka.menpan.go.id/dokumen/Panduan_SiHarka_sebagai_Pegawai.pdf dan pada kesempatan ini kami akan membantu bapak-ibu untuk pengisiannya,” tambahnya.

Comments