Alhamdulillah, Tidak Jamaah Haji Karimun Yang Jadi Korban di Mina

Karimun (Humas) – Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun Drs. H. Samsudin memastikan bahwa semua jamaah asal Kabupaten Karimun tidak ada yang jadi korban dari peristiwa insiden di Jalan 204, Mina, Arab Saudi, Kamis (24/09/2015).

“Alhamdulillah, kabar yang kita terima dari beberapa jamaah asal Kabupaten Karimun yang disana tidak ada jamaah kita yang terkena insiden Mina. Semua jamaah haji kita sehat semua dan sudah melontar jamarah Aqabah hari kamis kemarin,” jelas H. Samsudin saat ditemui pagi ini di ruang kerjanya. Jumat (25/9/2015).

Untuk diketahui mengutip pemberitaan dari kemenag.go.id bahwa Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sudah mengkonfirmasi identitas dua jamaah Indonesia yang menjadi korban insiden di Jalan 204, Mina, Arab Saudi. 

Menteri Agama menduga keduanya tersasar atau tidak tahu jalan karena akses tersebut diperuntukkan bagi jamaah haji dari Mesir, Afrika, dan Asia Selatan. 

Berdasarkan informasi dari Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, dua jamaah yang meninggal, yaitu Hamid Atwi Tarji Rofia (51 tahun) dan Busyaiyah Sahel Abdul Gafar (50 tahun). Hamid berjenis kelamin laki-laki dan berasal Kelompok terbang (Kloter) Surabaya (SUB) 48 yang tinggal di tenda Maktab 2. Sedangkan Busyaiyah ‎yang berasal dari Kloter Batam (BTH) 14 yang tinggal di Maktab 1. Kedua maktab ini terletak di Mina Jadid. 

Menag menambahkan ‎ada satu korban yang juga wafat, namun identitasnya masih ditelusuri. Jamaah korban wafat itu tidak menggunakan identitas.

Dalam melontar jumrah ini, jamaah haji asal Indonesia selalu diimbau untuk melempar jumrah sesuai dengan jadwal, petunjuk dan ketentuan waktu melontar untuk menghindari kepadatan di Jamarat.

Pengaturan waktu-waktu melempar jumrah yang telah ditetapkan petugas ini sudah mempertimbangkan aspek suhu panas udara di Mina. Sehingga jamaah haji asal Indonesia terhindar dari desak-desakan dan ketidaknyamanan di jamarat. 

Jamaah haji asal Indonesia dilarang untuk melontar jumrah Aqabah pada pukul 8.00 – 11.00 di tanggal 10 Dzulhijjah. Karena saat itu adalah waktu di mana jamaah seluruh dunia sedang ramai-ramai pergi ke Jamarat untuk melontar jumrah.

Sedang untuk tanggal 11 dan 12 Dhulhijjah, jamaah haji Indonesia diimbau untuk tidak melontar jumrah mulai Pukul 13.00 – 16.00, yakni pada sore hari selepas Ashar hingga menjelang Maghrib, karena pada saat ini juga merupakan waktu padat jamaah seluruh dunia melontar jumrah.

Pelaksanaan jumrah adalah salah satu ritual wajib dalam haji. Jemaah yang tidak melontar dikenakan denda berupa seekor kambing atau jika tidak mampu maka diperkenankan membayar fidyah atau berpuasa selama 10 hari, yaitu tiga hari di masa haji di tanah suci dan sisanya di negara masing-masing.

Waktu melontar jumrah dimulai setelah lewat tengah malam hingga terbenam matahari, terutama pada waktu Dhuha atau pagi hari. Jemaah haji hanya melontar satu jumrah saja pada puncak haji yaitu 10 Zulhijah dan dilanjutkan pada hari-hari Tasyrik lain. 

Pelaksanaan melontar jumrah ini mengisahkan berawal dari kisah Nabi Ibrahim ketika digoda setan agar tidak melaksanakan perintah Allah SWT untuk menyembelih putranya, Ismail. Tiga kali beliau digoda, tiga kali pula ia melontarkan batu ke arah setan. Tiga tugu atau pilar kini didirikan di tempat dimana Nabi Ismail diyakini melempar setan ini, dan diberi nama Ula, Wusta dan Aqobah.

Comments