H. Afrizal: ASN Kemenag Karimun Harus Merubah Mindset

Karimun (Humas) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun H. Afrizal meminta pegawai di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun untuk merubah mindset sehubungan dengan telah diterapkannya UU Nomor 5 Tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal tersebut disampaikannya saat memberikan sambutan, pengarahan dan membuka acara kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Senin (28/9/2015) yang dilaksanakan di Aula Kantor Kemenag Karimun di jalan poros.

Dalam UU ASN ini ungkap H. Afrizal ada perubahan yang besar dalam biroksi, mulai dari sistem perencanaan, pengadaan, pengembangan karier, pengajian, serta sistem dan batas usia pensiun. Perubahan itu didasarkan pada sistem, yang mengedepankan prinsip profesionalisme, kompetensi, kualifikasi, kinerja, transparansi, objektifitas serta bebas dari intervensi politik dan KKN.

“Oleh karena kita harus harus merubah mindset kita.”ungkapnya dihadapan 40 peserta yang hadir.
H. Afrizal juga mengingatkan bahwa adanya tunjangan kinerja bagi pegawai bukan sebuah hadiah tetapi merupakan tuntutan dari pemerintah agar pegawai bisa meningkatkan kualitas dalam pelayanan.

“Contoh terkecil adalah dalam hal kedisiplinan jam masuk dan jam pulang. Patuhi ketentuan jam kerja yang telah ditetapkan, jangan masuk terlambat dan jangan pulang cepat,” pintanya.

Ia mengaharapkan juga kepada pejabat di Kantor Kemenag Kabupaten Karimun, Kepala Seksi dan penyelenggara serta Kepala KUA dan Kepala Madrasah untuk melaksanakan tugas yang diamanahkan sesuai dengan baik dan sepenuh hati.

“Karena pertanggungjawaban kerja kita ini, tugas kita ini bukan hanya kepada pemerintah tetapi juga kepada Allah SWT.” Ungkapnya.

Sebagai penutup, ia meminta kepada semua peserta untuk benar-benar mengikuti kegiatan kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ini dari awal hingga akhir.

Comments