Kegiatan Bimbingan Syariah Bagi Pengurus Masjid/Surau Se-Kundur Utara Dan Belat

Karimun (Humas) - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kundur Utara, Senin lalu (21/9/2015) mengadakan kegiatan Bimbingan Syariah terkait pengelolaan kemasjidan, ibadah qurban, dan pengelolaan zakat wakaf. 

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Masjid Besar Al-Furqon dan diikuti sekitar 30 pengurus masjid dan surau se-kecamatan Kundur Utara dan Belat.

"Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberi pemahaman kepada pengurus masjid dan surau se-kecamatan Kundur Utara dan Belat dalam pengelolaan rumah ibadah, hewan qurban, zakat dan wakaf, " ungkap ketua panitia Mukhrizal, S.Ag.

Acara diselenggarakan oleh Kua Kecamatan bekerjasama dengan BAZ Kecamatan Kundur Utara ini diisi oleh narasumber 2 orang dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun yakni Kasi Bimas Islam H. Kholif Ihda Rifai dan Penyelenggara Syariah Endang Sry Wahyu.

H. Kholif Ihda Rifai dalam penyampaian materinya menekankan tentang pentingnya mengelola masjid dengan baik sesuai dengan Instruksi Direktur Urusan Agama Islam nomor: D/Ins/62/75 tanggal 2 mei 1975 tentang pengelolaan masjid yang ideal.

"Pertama adalah bangunannya baik, bersih dan nyaman dan peralatannya lengkap seperti ada ruang shalat yang bagus dan bersih, ada aula, ka
ntor, tempat wudhu dan toilet, perpustakaan dan gudang, ruang remaja masjid, lingkungan halaman yang asri, peralatan sound system dan sebagainya." ungkapnya.

Selain itu jelas H. Kholif, masjid bukan sekedar tempat ibadah, tapi juga bisa dijadikan sebagai tempat pendidikan seperti TPQ, DTA, Majelis Taklim dan pengajian remaja dan orangtua.

"Masjid juga bisa sebagai tempat kegiatan sosial seperti pengumpulan dan pendistribusian zakat, ibadah kurban, fardu kifayah, balai pengobatan dan kegiatan sosial lainnya," tambahnya.

Comments