Selain e-PUPNS, Pegawai di Lingkungan Kantor Kemenag Karimun Juga Wajib Mengisi Si Harka



Karimun (Humas) – Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKSN) Di Lingkungan Instansi Pemerintah maka seluruh pegawai di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten juga wajib melaporkan harta kekayaannya.

“Pelaporan harta kekayaan pegawai ini dalam rangka pembangunan integritas Aparatur Sipil Negara dan upaya pencegahan serta pemberantasan korupsi melalui penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagaimana diwajibkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN),” jelas Kasubbag TU Kankemenag Kabupaten Karimun H. Jamzuri, Selasa (15/9/2015).

Sama halnya dengan PUPNS (Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil), pendataan LHKSN ini pengisian datanya juga dilakukan oleh masing-masing ASN melalui sistem teknologi informasi Si HARKA yang bisa diakses di https://siharka.menpan.go.id.

“Untuk pengisiannya juga tidak sulit, ada petunjuk pengisiannya dan bisa diakses di https://siharka.menpan.go.id/dokumen/Panduan_SiHarka_sebagai_Pegawai.pdf ,” jelas Sunarto Agung Budi Purnomo,S.Sos yang ditugaskan mensosialisasikan LKHSN kepada selutuh pegawai di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun.

Untuk sosialisasi pengisian LHKSN lewat Si Harka ini di tingkat Kabupaten Karimun akan dilakukan asistensi pengisian pada Selasa, 22 September 2015 mendatang  bertempat di aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun.

“Sudah kita surati semua pegawai yang diwajibkan mengisi LHKSN ini untuk hadir pada acara asistensi pengisian LHKSN pada tanggal 22 September nanti dengan membawa kelengkapan untuk pendataan seperti KTPQ, NPWP, amprah gaji, data keluarga, buku tabungan yang masih aktif, surat-surat berharga, surat-surat harta bergerak maupun tidak bergerak,” lanjut Sunarto Agung.

Selain itu, peserta diminta pula membawa laptop dan modem untuk memperlancar akses situs Si Harka tersebut dan sebagai narasumber asistensi pengisian LHKSN tersebut dari Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau.

Comments