Karimun (Humas) – Berdasarkan Surat
Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 1
Tahun 2015 Tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil
Negara (LHKSN) Di Lingkungan Instansi Pemerintah maka seluruh pegawai di
lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten juga wajib melaporkan harta
kekayaannya.
“Pelaporan harta kekayaan pegawai
ini dalam rangka pembangunan integritas Aparatur Sipil Negara dan upaya
pencegahan serta pemberantasan korupsi melalui penyampaian Laporan Harta
Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagaimana diwajibkan berdasarkan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan
Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN),” jelas Kasubbag TU Kankemenag
Kabupaten Karimun H. Jamzuri, Selasa (15/9/2015).
Sama halnya dengan PUPNS (Pendataan Ulang
Pegawai Negeri Sipil), pendataan LHKSN ini pengisian datanya juga dilakukan
oleh masing-masing ASN melalui sistem teknologi informasi Si HARKA yang bisa
diakses di https://siharka.menpan.go.id.
“Untuk pengisiannya juga tidak sulit, ada
petunjuk pengisiannya dan bisa diakses di https://siharka.menpan.go.id/dokumen/Panduan_SiHarka_sebagai_Pegawai.pdf
,” jelas Sunarto Agung Budi Purnomo,S.Sos yang ditugaskan mensosialisasikan LKHSN
kepada selutuh pegawai di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten
Karimun.
Untuk sosialisasi pengisian LHKSN
lewat Si Harka ini di tingkat Kabupaten Karimun akan dilakukan asistensi
pengisian pada Selasa, 22 September 2015 mendatang bertempat di aula Kantor Kementerian Agama
Kabupaten Karimun.
“Sudah kita surati semua pegawai
yang diwajibkan mengisi LHKSN ini untuk hadir pada acara asistensi pengisian
LHKSN pada tanggal 22 September nanti dengan membawa kelengkapan untuk
pendataan seperti KTPQ, NPWP, amprah gaji, data keluarga, buku tabungan yang
masih aktif, surat-surat berharga, surat-surat harta bergerak maupun tidak
bergerak,” lanjut Sunarto Agung.
Selain itu, peserta diminta pula
membawa laptop dan modem untuk memperlancar akses situs Si Harka tersebut dan
sebagai narasumber asistensi pengisian LHKSN tersebut dari Kanwil Kementerian
Agama Provinsi Kepulauan Riau.
Comments
Post a Comment