Tujuan Dari Diberlakukannya UU ASN Nomor 5 Tahun 2014

Karimun (Humas) - Alpian, S.E., M.Ak., Ak. Kasubbag Ortala dan Kepegawaian Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kepri menyampaikan materi Strategi Pelaksanaan UU ASN di Lingkungan Kemenag Kepri pada acara kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Senin (28/9/2015) yang dilaksanakan di Aula Kantor Kemenag Karimun di jalan poros.

Ia menjelaskan bahwa tujuan utama dari UU ASN ini adalah untuk meningkatkan Independensi dan Netralitas, Kompetensi, Kinerja/ Produktivitas Kerja, Integritas    , Kesejahteraan, Kualitas Pelayanan Publik, Pengawasan Dan Akuntabilitas Aparatur Sipil Negara.

“Tujuan  UU ASN bertujuan untuk menciptakan birokrasi yang bersih, kompeten dan melayani serta bersih dari KKN dan politisasi, serta kompeten terhadap tugas dan tanggung jawab yang diemban dalam melayani masyarakat dan dunia usaha/ investasi.” Jelasnya.

Dalam UU ASN, lanjutnya pengembangan ASN kini menerapkan “sistem merit ” dalam kebijakan dan manajemen ASN , yakni Seleksi dan promosi secara adil dan kompetitif, Menerapkan prinsip fairness, Penggajian, reward and punishment berbasis kinerja, Standar integritas dan perilaku untuk kepentingan publik, Manajemen SDM secara efektif dan efisien, Melindungi pegawai dari intervensi politik & dari tindakan semena-mena.

“Sistem Merit adalah kebijakan dan Manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, ataupun kondisi kecacatan.” Tegasnya.

Untuk diketahui bahwa Penerapan sistem merit (merit system) yaitu adanya kesesuaian antara kecakapan yang dimiliki seorang pegawai dengan jabatan yang dipercayakan kepadanya, meliputi tingkat pendidikan formal, tingkat pendidikan non formal/diklatpim, pendidikan dan latihan teknis, tingkat pengalaman kerja, dan tingkat penguasaan tugas dan pekerjaan. Sedangkan faktor-faktor yang mempengaruhi penerapan sistem merit (merit system) dalam kebijakan promosi jabatan di daerah meliputi regulasi, kontrol eksternal dan komitmen pelaku.

Comments

Post a Comment