Karimun (Humas) – Standar Biaya
tahun 2016 bertujuan untuk meningkatkan kualitas penganggaran hal ini dilatarbelakangi
beberapa hal jelas Andi Febriana H. S, ST saat menyampaikan materi tentang Kebijakan
Penyusunan Anggaran Kementerian Agama 2016, Standar Biaya 2016 dan Standar
Akutansi Pemerintah pada kegiatan kegiatan Penyusunan Rencana Kerja &
Anggaran Tahun 2016, Senin (5/10/2015) di Aula Kankemenag Kabupaten Karimun.
“Latar belakang yang perlu kita
ketahui dalam memahami Standar Biaya Tahun 2016 ini pertama, Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2003 mengamanatkan penerapan Penganggaran Berbasis Kinerja (PBK)
untuk meningkatkan kualitas APBN. Kedua, Standar Biaya (SB) merupakan instrumen
penting dalam penerapan PBK utk menjamin efisiensi alokasi & efisiensi
operasional. Ketiga, Dalam rangka penyusunan anggaran TA 2016, telah ditetapkan
beberapa peraturan Menteri Keuangan terkait SB sbg dasar acuan penganggaran TA
2016 dan Keempat, perlu penyamaan persepsi penerapan kebijakan SB untuk memantapkan
penerapan PBK agar sesuai amanat UU No. 17 Tahun 2003,” ungkap Andi Febriana.
Tujuannya, jelas Andi adalah
uUntuk menyamakan persepsi dan pemahaman khususnya diantara 3 pihak (CFO, COO,
Auditor) atas substansi pengaturan SB yang meliputi Pengaturan SB dalam sistem penganggaran, Standar Struktur Biaya TA 2016, SBKTA 2016
dan SBM TA 2016 (termasuk Revisi SBM TA 2015)
“Standar Struktur Biaya TA 2016
atau biasa disingkat dengan SSB merupakan batasan komposisi biaya atas suatu keluaran
(output)/kegiatan/program tertentu yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan selaku
pengelola fiskal (Chief Financial Officer) hal ini berdasarkan Pasal 1 PMK 195.
Komposisi Biayanya lanjut Andi,
terdiri dari Biaya utama, yaitu komponen pembiayaan langsung dari pelaksanaan
suatu kebijakan dan berpengaruh terhadap pencapaian output dan biaya pendukung
yaitu komponen pembiayaan yang digunakan dalam rangka menjalankan dan mengelola
kebijakan.
“Fungsi dan Penetapan SSB
berfungsi sebagai acuan bagi kementerian negara/lembaga dalam menyusun
komposisi biaya keluaran (output)/kegiatan/program tertentu dalam penyusunan
rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga dan pelaksanaan anggaran
sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 PMK 195 dan Penetapan SSB ditetapkan oleh
Menteri Keuangan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 26 PMK 71,” jelas Andi yang
saat ini bertugas sebagai Penyusun Rencana Program dan Anggaran Kanwil Kemenag
Provinsi Kepri.
Sementara untuk Standar Biaya
Masukan TA 2016 lanjut Andi didefinisikan sebagai Satuan biaya berupa harga
satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran.
Pemberlakuannya berlaku untuk satu Kementerian Negara/Lembaga atau beberapa/seluruh
Kementerian Negara/Lembaga dengan penetapan melalui PMK / persetujuan Menkeu.
Andi Febriana menutup materi
tentang Standar Biaya Tahun 2016 dengan memaparkan hal-hal baru dalam SBM 2016.
Comments
Post a Comment