Andi Febriana: Standar Biaya Tahun 2016 Untuk Meningkatkan Kualitas Penganggaran



Karimun (Humas) – Standar Biaya tahun 2016 bertujuan untuk meningkatkan kualitas penganggaran hal ini dilatarbelakangi beberapa hal jelas Andi Febriana H. S, ST saat menyampaikan materi tentang Kebijakan Penyusunan Anggaran Kementerian Agama 2016, Standar Biaya 2016 dan Standar Akutansi Pemerintah pada kegiatan kegiatan Penyusunan Rencana Kerja & Anggaran Tahun 2016, Senin (5/10/2015) di Aula Kankemenag Kabupaten Karimun.


“Latar belakang yang perlu kita ketahui dalam memahami Standar Biaya Tahun 2016 ini pertama, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 mengamanatkan penerapan Penganggaran Berbasis Kinerja (PBK) untuk meningkatkan kualitas APBN. Kedua, Standar Biaya (SB) merupakan instrumen penting dalam penerapan PBK utk menjamin efisiensi alokasi & efisiensi operasional. Ketiga, Dalam rangka penyusunan anggaran TA 2016, telah ditetapkan beberapa peraturan Menteri Keuangan terkait SB sbg dasar acuan penganggaran TA 2016 dan Keempat, perlu penyamaan persepsi penerapan kebijakan SB untuk memantapkan penerapan PBK agar sesuai amanat UU No. 17 Tahun 2003,” ungkap Andi Febriana.


Tujuannya, jelas Andi adalah uUntuk menyamakan persepsi dan pemahaman khususnya diantara 3 pihak (CFO, COO, Auditor) atas substansi pengaturan SB yang meliputi       Pengaturan SB dalam sistem penganggaran,       Standar Struktur Biaya TA 2016, SBKTA 2016 dan SBM TA 2016 (termasuk Revisi SBM TA 2015)


“Standar Struktur Biaya TA 2016 atau biasa disingkat dengan SSB merupakan batasan komposisi biaya atas suatu keluaran (output)/kegiatan/program tertentu yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal (Chief Financial Officer) hal ini berdasarkan Pasal 1 PMK 195.


Komposisi Biayanya lanjut Andi, terdiri dari Biaya utama, yaitu komponen pembiayaan langsung dari pelaksanaan suatu kebijakan dan berpengaruh terhadap pencapaian output dan biaya pendukung yaitu komponen pembiayaan yang digunakan dalam rangka menjalankan dan mengelola kebijakan.


“Fungsi dan Penetapan SSB berfungsi sebagai acuan bagi kementerian negara/lembaga dalam menyusun komposisi biaya keluaran (output)/kegiatan/program tertentu dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga dan pelaksanaan anggaran sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 PMK 195 dan Penetapan SSB ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 26 PMK 71,” jelas Andi yang saat ini bertugas sebagai Penyusun Rencana Program dan Anggaran Kanwil Kemenag Provinsi Kepri.


Sementara untuk Standar Biaya Masukan TA 2016 lanjut Andi didefinisikan sebagai Satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran. Pemberlakuannya berlaku untuk satu Kementerian Negara/Lembaga atau beberapa/seluruh Kementerian Negara/Lembaga dengan penetapan melalui PMK / persetujuan Menkeu.


Andi Febriana menutup materi tentang Standar Biaya Tahun 2016 dengan memaparkan hal-hal baru dalam SBM 2016.

Comments