Dana BOS PPS Triwulan III Tahun 2015 di Karimun Sudah Disalurkan



Karimun (Humas) – Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahap III periode Juli dan September 2015 bagi Pondok Pesantren Salafiyah (PPS) Ula dan Wustha di Kabupaten Karimun sudah disalurkan.

“Penerima BOS PPS tahap III periode Juli dan September 2015 di Karimun untuk tingkat Ula adalah PPS Ula Hidayatullah dengan jumlah santri penerima sebanyak 13 santri dan PPS Ula Darut Taufiq sebanyak 64 santri,”jelas Wibowo staf Pendis Kankemenag Kabupaten Karimun yang menangani BOS pada PPS, Kamis (8/10/2015).

Setiap santri PPS Ula ini, lanjut Wibowo menerima bantuan sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per triwulan. Jadi total dana BOS yang disalurkan bagi santri Ula tahap III periode Juli dan September ini untuk PPS Hidayatullah sebesar Rp. 2.600.000,- dan PPS Darut Taufiq sebesar Rp. 12.800.000,-.

“Sedangkan untuk tingkat Wustha, PPS Hidayatullah ada 71 santri yang menerima dan PPS Darut Taufiq sebanyak 58 santri. Dan masing-masing santri menerima Rp.250.000,- per triwulan,” tambahnya.
Dengan demikian pada tahap III periode Juli hingga September 2015 PPS Hidayatullah menerima bantuan BOS sebanyak Rp. Rp. 17.750.000,-. dan PPS Darut Taufiq 14.500.000,-

“Dengan telah disalurkannya bantuan BOS di triwluan III ini, maka Ponpes yang menerima bantuan harus segera membuat laporan pertanggungjawaban sesuai dengan petunjuk teknis penggunaan dana BOS pada Pondok Pesantren,” pinta Wibowo.

Adapun format laporan pertanggungjawaban tersebut, lanjut Wibowo harus dengan sistematika yang telah ditetapkan, yakni adanya pengantar, RKAPPS dan Rincian RKAPPS, RAB dan realisasinya, SK Guru dan Tenaga Kependidikan yang dibayar dari dana BOS, Kuitansi Kolektif, Amprah Honor Guru dan Tenaga Kependidikan, SPBY, Kuitansi, Faktur Belanja barang habis pakai berupa ATK dan sebagainya.

Selanjutnya dokumentasi foto bukti fisik barang-barang yang dibeli dan dana BOS, absensi guru dan tenaga kependidikan dari bulan juli hingga September dan Data Santri Pondok Pesantren Salafiyah sesuai dengan jumlah dana yang diterima dan harus sesuai dengan format data BOS by name by address.

“Laporan pertanggungjawaban ini sudah harus dikirim ke Kanwil Kemenag Provinsi Kepri paling lambat tanggal 16 Oktober 2015. Jika terlambat, maka akan berpengaruh pada pencairan tahap berikutnya.” Tutupnya.

Comments