Karimun
(Humas) – Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahap III periode Juli dan
September 2015 bagi Pondok Pesantren Salafiyah (PPS) Ula dan Wustha di Kabupaten
Karimun sudah disalurkan.
“Penerima
BOS PPS tahap III periode Juli dan September 2015 di Karimun untuk tingkat Ula
adalah PPS Ula Hidayatullah dengan jumlah santri penerima sebanyak 13 santri
dan PPS Ula Darut Taufiq sebanyak 64 santri,”jelas Wibowo staf Pendis
Kankemenag Kabupaten Karimun yang menangani BOS pada PPS, Kamis (8/10/2015).
Setiap
santri PPS Ula ini, lanjut Wibowo menerima bantuan sebesar Rp. 200.000,- (dua
ratus ribu rupiah) per triwulan. Jadi total dana BOS yang disalurkan bagi
santri Ula tahap III periode Juli dan September ini untuk PPS Hidayatullah
sebesar Rp. 2.600.000,- dan PPS Darut Taufiq sebesar Rp. 12.800.000,-.
“Sedangkan
untuk tingkat Wustha, PPS Hidayatullah ada 71 santri yang menerima dan PPS
Darut Taufiq sebanyak 58 santri. Dan masing-masing santri menerima Rp.250.000,-
per triwulan,” tambahnya.
Dengan
demikian pada tahap III periode Juli hingga September 2015 PPS Hidayatullah
menerima bantuan BOS sebanyak Rp. Rp. 17.750.000,-. dan PPS Darut Taufiq 14.500.000,-
“Dengan
telah disalurkannya bantuan BOS di triwluan III ini, maka Ponpes yang menerima
bantuan harus segera membuat laporan pertanggungjawaban sesuai dengan petunjuk
teknis penggunaan dana BOS pada Pondok Pesantren,” pinta Wibowo.
Adapun
format laporan pertanggungjawaban tersebut, lanjut Wibowo harus dengan
sistematika yang telah ditetapkan, yakni adanya pengantar, RKAPPS dan Rincian
RKAPPS, RAB dan realisasinya, SK Guru dan Tenaga Kependidikan yang dibayar dari
dana BOS, Kuitansi Kolektif, Amprah Honor Guru dan Tenaga Kependidikan, SPBY,
Kuitansi, Faktur Belanja barang habis pakai berupa ATK dan sebagainya.
Selanjutnya
dokumentasi foto bukti fisik barang-barang yang dibeli dan dana BOS, absensi
guru dan tenaga kependidikan dari bulan juli hingga September dan Data Santri
Pondok Pesantren Salafiyah sesuai dengan jumlah dana yang diterima dan harus
sesuai dengan format data BOS by name by address.
“Laporan
pertanggungjawaban ini sudah harus dikirim ke Kanwil Kemenag Provinsi Kepri
paling lambat tanggal 16 Oktober 2015. Jika terlambat, maka akan berpengaruh
pada pencairan tahap berikutnya.” Tutupnya.
Comments
Post a Comment