H. Riadul Afkar: Batas Waktu Guru Wajib S1 Pada 31 Desember 2015

Karimun (Humas) - Kepala Seksi Pendidikan Islam Drs. H. Riadul Afkar, Selasa (27/10/2015) mengingatkan bahwa batas waktu guru memiliki kualifikasi akademik S1/D-IV akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2015.

"Kepastian ini berdasarkan pada aturan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 82 Ayat (2) yang berbunyi : "Guru yang belum memiliki kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud pada Undang-Undang ini, wajib memenuhi kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak berlakunya Undang-Undang ini.," terangnya.

Ketentuan tersebut, lanjut H. Riadul Afkar juga dikuatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, terutama dalam Pasal 63 Ayat (1) yang isi menyatakan: "Guru yang tidak dapat memenuhi kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sebagaimana ditentukan dalam Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen setelah yang bersangkutan diberi kesempatan untuk memenuhinya, kehilangan hak untuk mendapat tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan fungsional dan maslahat tambahan.

"Dan terakhir berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama RI melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor. SE/DJ.I/PP.00/9/2015 tertanggal 5 Maret 2015 tentang Batas Waktu Pemenuhan Kualifikasi Akademik S.1/D-IV, Rasio Peserta Didik Terhadap Guru RA/Madrasah dan Penilaian Prestasi Kinerja Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil." tambahnya.

Berdasarkan regulasi diatas, H. Riadul Afkar menjelaskan lagi bahwa guru harus memenuhi kualifikasi akademik S.1/D-IV paling lambat 31 Desember 2015 dan apabila tidak dapat memenuhi kualifikasi tersebut samapai batas waktu yang telah ditentukan maka guru yang bersangkutan akan kehilangan haknya untuk mendapatkan subsidi tunjangan fungsional atau tunjangan profesi .

"Kecuali bagi guru yang belum memiliki kualifikasi akademik tersebut sudah mencapai usia 50 tahun pada 30 November 2013 dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru atau mempunyai golongan IV/a atau memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a." katanya.

Dalam hal guru yang bersangkutan belum dapat menyelesaikan studi S-1 nya pada 31 desember 2015, lanjutnya, maka guru tersebut harus membuat surat pernyataan pengunduran diri sebagai guru dan mengajukan mutasi menjadi Jabatan Fungsional Umum.

Comments