Karimun
(Humas) – Setiap satuan pendidikan di bawah naungan Ditjen Pendidikan Islam
baik RA maupun Madrasah akan diberikan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan
sertifikat bukti kepemilihan NPSN.
Hal
ini sebagaimana disampaikan oleh Plh. Kasi Pendis Kankemenag Kabupaten Karimun
Tugiatno, Jumat (9/10/2015) saat ditemui di ruang kerjanya.
“Pemberian
NPSN pada RA dan Madrasah dilakukan oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan
dan Kebudayaan (PDSPK) Kemdikbud melalui mekanisme yang diatur oleh Sekretariat
Ditjen Pendidikan Islam Kemenag RI melalui system Emis,” ungkap Tugiatno.
Sementara
itu Emil Yulisman, S.Kom yang membidangi data Emis menambahkan bahwa penerbitan
sertifikat NPSN untuk RA dan Madrasah ini akan dilakukan oleh Kanwil Kemenag
Provinsi Kepri melalui aplikasi Verval Satuan Pendidikan atau disingkat dengan
Verval SP.
“Namun
sebelum sertifikat NPSN diterbitkan, setiap RA dan Madrasah harus melakukan
update atau upload file SK Izin Operasional Pendirian RA/Madrasah.” Jelasnya.
Emil
Yulisman juga mengingatkan juga bahwa ketentuan file SK Izin Operasional
Pendirian RA atau Madrasah yang diupload tersebut harus bertipe atau
bereksistensi PDF dengan ukuran kurang dari 1 mb.
“Proses
upload file tersebut dapat dilakukan oleh operator lembaga RA atau Madrasah
atau operator Kankemenag Kabupaten melalui aplikasi Verval SP yangberalamat di http://vervalsp.data.kemdikbud.go.id
,” katanya.
Untuk
dapat masuk atau login ke dalam aplikasi Verval SP tersebut, Emil Yulisman menjelaskan
bahwa operator RA/Madrasah harus terdaftar dahulu di jaringan Pengelola Data
Pendidikan di http://sdm.data.kemdikbud.go.id
dengan melampirkan surat penugasan dari pimpinan.
“jika
ada yang masih ragu bisa bisa mengakses panduan mekanisme pemberian NPSN baru
dan penerbitan sertifikat NPSN di laman web http://sdm.data.kemdikbud.go.id pada
menu Panduan dan Flyer,” tutupnya.
Untuk
diketahui bahwa NPSN ini adalah kode pengenalan satuan pendidikan sekolah yang
bersifat unik dan membedakan satu sekolah dengan sekolah lainnya.
NPSN
ini ditetapkan oleh PDSPK (Pusat Data Statistik Pendidikan dan Kebudayaan)
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan diberikan kepada satuan pendidikan
Kabupaten/kota di seluruh wilayah Indonesia.
Penggunaan
NPSN ini dimaksud untuk kemudahan dalam pengelolaan data satuan pendidikan dan format
NPSN terdiri dari 8 digit dalam bentuk acak.
Comments
Post a Comment