Alasan Mengajukan Gugatan Perceraian dan Penyebab Perceraian

Karimun (Humas) – Berdasarkan pasal 19 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan jo. Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam menjelaskan bahwa perceraian dapat terjadi karena alasan-alasan tertentu. 

Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Hakim Pengadilan Agama Tanjungbalai Karimun Adi Sufriadi, S.H.I saat menyampaikan materi Prosedur dan Pedoman Beracara yang Berkaitan dengan Perkara Nikah, Rujuk, Talak dan Cerai di Pengadilan Agama dalam acara Pembinaan Peningkatan Mutu Pelayanan Nikah dan Rujuk pada Kantor Urusan Agama Kecamatan tahun 2015, Sabtu (28/11/2015) bertempat di Aula Kantor Kemenag Karimun.

Berdasarkan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan jo. Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam, yang menentukan bahwa perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan berikut ini:
  1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan.
  2. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya.
  3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.
  4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain.
  5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri.
  6. Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
  7. Suami melanggar taklik talak. Yaitu sebagaimana tertera di buku nikah: • Apabila suami meninggalkan istrinya 2 (dua) tahun berturut-turut lamanya tanpa alasan yang jelas.• Atau apabila suami tidak memberikan nafkah wajib/nafkah lahir kepada istrinya selama 3 (tiga) bulan berturut-turut lamanya.• Atau apabila suami melakukan kekejaman fisik/menyakiti jasmani istrinya. • Atau apabila suami tidak memberikan nafkah batin kepada istrinya selama6 (enam) bulan berturut-turut lamanya. Kemudian istrinya tidak rela atas perbuatan suaminya, dan mengadukan halnya ke Pengadilan Agama, dan pengaduannya itu diterima oleh Pengadilan, dan istri membayar uang iwadh sesuai ketentuan.
  8. Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga.
"Adapun Penyebab Perceraian, antara lain bisa bermacam-macam diantaranya karena faktor Ekonomi, Krisis akhlak, Tidak tanggungjawab, KDRT, Dihukum atau dipidana, Gangguan pihak ketiga, Poligami tidak sehat. Cacat biologis dan Tidak ada keharmonisan." ungkap  Adi Sufriadi, S.H.I

Comments