Arah Kebijakan Kementerian Agama di Bidang Agama Tahun 2015-2019

Karimun (Humas) - Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun Drs. H. Afrizal mengatakan bahwa Kementerian Agama juga sudah menetapkan sejumlah arah kebijakan dan strategi di bidang agama dari tahun 2015 hingga 2019 mendatang. 

Hal ini disampaikannya saat menyampaikan materi pada kegiatan Pembinaan Peningkatan Mutu Pelayanan Nikah dan Rujuk pada Kantor Urusan Agama Kecamatan tahun 2015, Jumat (27/11/2015) bertempat di Aula Kantor Kemenag Karimun.

“Yang pertama adalah meningkatkan pemahaman, penghayatan, pengamalan, dan pengembangan nilai-nilai keagamaan untuk memperkuatperan dan fungsi agama  sebagai landasan moral dan etika dalam pembangunan melalui (1). peningkatan kapasitas dan kualitas penyuluh agama, tokoh agama, lembaga sosial keagamaan, dan media massa dalam melakukan bimbingan keagamaan kepada masyarakat; dan  (2). peningkatan kegiatan pembinaan dan pemberdayaan umat beragama.” Terangnya.

Arah Kebijakan dan Strategi yang kedua adalah meningkatkan kerukunan umat beragama melalui (1). penyelenggaraan dialog antarumat beragama untuk memperoleh pemahaman agama berwawasan multikultur; (2). pembentukan dan pemberdayaan FKUB di provinsi dan kabupaten/kota; (3). peningkatan kerjasama dan kemitraan antara pemerintah, pemerintah daerah, tokoh agama, lembaga sosial keagamaan, cendekiawan dan masyarakat dalam pencegahan dan penanganan konflik; dan (4). penguatan peraturan perundang-undangan mengenai kerukunan umat beragama.

“Yang ketiga adalah meningkatkan pelayanan kehidupan beragama melalui (1). peningkatan kapasitas dan peran lembaga sosial keagamaan dalam rangka pelayanan dan pengelolaan dana sosial keagamaan;  (2). peningkatan pengelolaan dan fungsi tempat ibadat; dan  (3). penguatan reformasi birokrasi dalam pelayanan keagamaan untuk menjamin hak beragama masyarakat.” Katanya.

Keempat adalah meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji dan umrah melalui: (1). peningkatan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan ibadah haji dan umrah; (2). peningkatan pemanfaatan setoran awal dana haji agar dapat mengurangi beban Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH);  (3). peningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penyewaan asrama haji di luar musim haji;  (4). peningkatan pengawasan penyelenggaraan haji oleh Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI); dan  (5). peningkatkan perlindungan dan pembinaan jemaah haji.

“Yang terakhir arah kebijakan dan strategi di bidang agama dari tahun 2015 hingga 2019 mendatang yakni meningkatkan tata kelola pembangunan bidang agama melalui:  (1). peningkatan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitaspelaksanaan program dan kegiatan; dan  (2). peningkatan kualitas kapasitas SDM aparatur pemerintah.” Pungkasnya.

Comments