H. Kholif Ihda Rifai: Peran Ulama Dalam Pembinaan Umat

Karimun (Humas) - Komisi Tarbiyah dan Pendidikan MUI Kabupaten Karimun, Sabtu-Minggu (14-15/11/2015) lalu melaksanakan kegiatan  'Pembinaan dan Pengenalan MUI Bagi Generasi Muda se-Pulau Karimun di Aula Kemenag Kabupaten Karimun. Kegiatan dibuka oleh Bupati Karimun yang diwakili oleh Asisten III, Dr. Syamsuardi, MM

Kepala Seksi Bimas Islam Kankemenag Kabupaten Karimun, Drs. H. Kholif Ihda Rifai sebagai salah satu narasumber dalam kegiatan tersebut menyampaikan tentang peran ulama dalam pembinaan umat.
“Peran ulama dalam pembinaan umat antara lain Pengawal akidah umat, pembina pengamalan syariat agama, penegak amar ma’ruf nahi munkar, pencerah dan pendidik umat, pendorong kerukunan umat.” Ungkap pria kelahiran BojonegoroJawa Timur, 03-April-1964 ini.

Sebagai Pengawal akidah umat, Ulama Memberikan pemahaman akidah yang bersumber dari Allah dan Rasul-Nya., Mempunyai perhatian terhadap pola pikir umat yang membelakangkan peran Allah SWT dalam kehidupan dan  Segera melakukan koreksi terhadap penyimpangan pemahaman akidah yang mengakibatkan syirik besar atau syirik kecil. Misalnya: Nabi palsu, pengingkaran terhadap sunah, paham eksklusif dan lainnya.

“Sebagai pembina pengamalan syariat agama, Ulama berperan Memberikan pemahaman dan tuntunan syariat ajaran agama baik yang berkaitan dengan ibadah langsung atau mahdoh ataupun ibadah tidak langsung  atau ghoiruh mahdoh dengan bersumber dari tuntunan yang jelas dari alquran, sunnah, ijhmak, qiyas, dan pendapat ulama yang bisa dipertanggung jawabkan.” Jelas H. Kholif Ihda Rifai lagi yang kini tinggal di JL.Canggai putri-Komplek Griya Praja Blok G3 No.2 Teluk Uma-Tebing.

Selanjutnya, sebagai pembina pengamalan syariat agama, suami dari Dra.Rina Suhartini  ini menjelaskan pula bahwa ulama juga berperan memberikan perhatian terhadap perkembangan pengamalan syariat agama akibat pengaruh kemajuan zaman misalnya : jual beli valuta, bursa, jual beli via internet, cangkok ginjal, sumsum, bayi tabung, rekayasa genetika, ijab kobul via teleconference, mesin potong hewan, asuransi sebagian anggota badan, kesetaraan gender dalam warisan, perpindahan miqot haji dan lainnya.

“Sebagai pembina pengamalan syariat agama, Ulama Juga melakukan koreksi terhadap penyimpangan pemahaman dan pengamalan syariat agama dengan cara melaporkan atau berkoordinasi dengan pihak yang terkait.” Tambah ayah tiga anak ini. 

Mantan Guru SMK N 1 dan 2 Tanjungpinang 1994-2000 ini melanjutkan bahwa sebagai penegak amar ma’ruf nahi munkar, Ulama berperan memberikan pemahaman kepada umat bahwa tugas amar ma’ruf nahi mungkar adalah kewajiban bersama sesuai  dengan bidang masing-masing dan Memiliki daya risau terhadap  keadaan umat, dan selalu menginginkan perbaikan dan kebaikan.

“Selanjutnya adalah melaksanakan pencegahan dan koreksi bila ada kemungkaran atau kemaksiatan sesuai dengan kapasitas dan kemampuan kita masing-masing seperti menindak , menasehati , melaporkan dan bekerja sama dengan pihak terkait,” terang mantan Ka KUA Kec Buru tahun  2003-2007.

Dan sebagai pencerah dan pendidik umat, Ulama lanjut H. Kholif Ihda Rifai yang juga pernah bertugas sebagai Ka KUA Kec Tebing tahun 2008-2011 adalah Memberikan pemahaman dan pengajaran kepada umat melalui pengajian, majelis taklim, ramah tamah , tablig akbar, agar setiap orang bisa berpikir positif dan tidak mudah menyalahkan orang lain atau keadaan yakni membangun sikap mental khusnudzon.

“Selain itu adalah mempunyai perhatian terhadap keterbelakangan dan ketidak tahuan umat , jangan mencari keuntungan dari ketidaktahuaan  atau ketidakberdayaan umat.  nikah dibawah tangan, badal haji, pengobatan, paranormal, ramalan dan lainnya. Serta  segera melakukan pembenahan dan pembinaan dalam kehidupan bermasyarakat.” Jelas  H. Kholif Ihda Rifai yang juga pernah bertugas sebagai Kasi Pekapontren Penamas tahun 2011-2013.

Dan terakhir sebagai pendorong kerukunan umat, ulama jelas H. Kholif Ihda Rifai yang menjabat sebagai Kasi Bimas Islam sejak tahun 2013 ini berperan menanamkan sikap toleransi (tasamuh) terutama mengenai pemahaman dan pengamalan agama yang bersumber  dari pemahaman fiqih yang berbeda- beda dan mempunyai perhatian terhadap potensi-potensi yang rawan menimbulkan konflik interen umat beragama, antar umat beragama dan antara umat beragama dengan pemerintah

“Segera melakukan tindakan seperti melapor, berdialog, dan berkoordinasi bila ada kejadian yang mengakibatkan konflik antar  pihak dan mewaspadai bila ada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang ingin mengacau, menunggangi, atau mengadu domba,” pungkas H. Kholif Ihda Rifai yang bisa dihubungi dengan kontak person 081364436334 atau 081991387117.

Comments