Huzrin Hood: Mengembalikan Sistem Muamalah Di Tengah Masyarakat


Karimun (Humas) - Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Karimun Minggu (22/11/2015) lalu bertempat di Aula Darun Nadwah Masjid Agung Kabupaten Karimun menyelenggarakan kegiatan Pembekalan dan Pembinaan Kepada Pengurus Masjid.

Ketua DMI Provinsi Kepri H. Huzrin Hood, SH, MH., M.Pd.I sebagai salah satu narasumber dalam acara tersebut menyampaikan pentingnya Mengembalikan Sistem Muamalah Di Tengah Masyarakat.
“Muamalah adalah model kehidupan yang menjamin kesejahteraan, melalui peredaran dan pemerataan kekayaan.” Katanya.

Ia selanjutnya mengutip firman Allah SWT dalam surat Al Hasyr ayat 7  yang artinya: “Janganlah harta hanya berputar di kalangan orang kaya saja diantara kamu.”

“Allah SWT juga mengharamkan Riba. Tapi, dua hal  ini, penimbunan  harta dan Riba, menjadi sistem ekonomi zaman sekarang ini.” Jelas mantan guru agama di SD ini.

Allah SWT, katanya mengharuskan  harta diputar, diproduktifkan melalui perdagangan dan usaha tidak disimpan-simpan di Bank, dibungakan dan diinvestasikan pada hal-hal yang tidak produktif.

“Berkaitan dengan perputaran harta diatas Allah SWT menegaskan “menghalalkan perdagangan dan mengharamkan riba” (Al Baqarah ayat 275)” katan mantan anggota DPRD Dapil Karimun ini.

“Maka tugas kita adalah mempersempit ruang gerak riba yang saat ini merajalela disegenap lapisan masyarakat. Sistem utang piutang berbunga telah menjerat masyarakat dalam gaya hidup tidak sehat yang menggerogoti  kesejahteraan fisik dan mental.” Pintanya.

“Kita harus hidup membangun masyarakat sesuai kemampuan yang ada (modal lokal). Berusaha mandiri, berdikari dan berkembang menuju kesejahteraan spritual, mental dan fisik.” Tambahnya.

Sistem bermasyarakat modern saat ini, jelas mantan Ketua DPRD Kabupaten Kepri ini lagi memang didasarkan kepada utang berbunga. Bahkan APBN/APBD selelui dpenuhi dengan utang berbunga ini. Untuk mengembalikan sistem muamalah ini diperlukan model tatanan masyarakat yang berbeda, yang tidak menyandarkan diri kepada sistem utang berbunga.  

“Kita harus menyandarkan diri pada kekuatan masyarakat Islam,  yaitu melalui perdagangan, sedekah, zakat dan waqaf.” Pintanya lagi.

Sebab menurut mantan Bupati ini lagi, dalam harta dan kekayaan , ada haq kaum faqir dan miskin. Ini harus diingat kembali. Ada kewajiban zakat harta  atas harta-harta itu , hasil pertanian, perkebunan, pada hasil tambang, pada hasil peternakan, pada hasil perniagaan , bahkan pada tabungan perorangan yang telah sampai batas hisab dan haulnya

“Saat ini perolehan dari pendistribusian zakat sangat minim. Kita tak pernah mendengar muzakki yang membayar zakat kambing, sapi, kelapa sawit, atau jagungnya. Apalagi BBM yang termasuk barang tambang yang wajib dizakati.” Katanya lagi.

Ia juga menjelaskan bahwa sesudah perdagangan digalakkan, riba diberantas, harta diedarkan, serta zakat ditarik dan dibagikan masih ada mekanisme pemerataan kesejahteraan yang fundamental dalam Islam, yakni Waqaf. 

“Nabi Muhammad SAW mengibaratkan waqaf ini seperti ‘menanam pokok yang diambil buahnya’. Jadi waqaf adalah sadaqah Jariah. Dipertahankan aset modalnya, dikelola secara produktif dan dimanfaatkan hasilnya.” Terangnya lagi.

Wakaf, terang Huzrin Hood lagi tidak hanya untuk lahan masjid, madrasah atau kuburan tetapi Wakaf adalah kebun-kebun, sawah dan ladang, kios, pasar tradisional, atau kenderaan dan segala jenis asset produktif lainnya.

Huzrin Hood juga menjelaskan bahwa selain program muamalah maka diperlukan juga program penunjang.  Program ini adalah Program Diniyat mengajarkan materi pokok Al Quran, Hadist, aqidah fiqih, Pendidikan Islam dan bahasa Arab.  Penekanan, terutama, diberikan pada masalah muamalah. Program ini berupa sillabus yang sekaligus merupakan sistem pengajaran yang diajarkan kepada murid selama satu jam setiap hari selama satu tahun.

“Dan terakhir diperlukan program Ke tujuh, Program pengobatan berbasis syariah yang  berorientasi kepada kebutuhan dasar akan kesehatan. Program ini lebih mengarahkan masyarakat untuk berorientasi untuk menjaga kesehatan (preventif) dan jika sudah sakit  dilakukan pengobatan organik, herbal yang berbasis pengetahuan nabawi yang teruji.” Harap pria kelahiran sungai Ungar, 27 Oktober 1956 ini.

Comments