Ka. Kankemenag Karimun Gelar Pertemuan Dengan Pengurus Masjid Bahas IMB

Karimun (Humas) - Sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 9 dan 8 tahun 2006 bahwa semua rumah ibadah harus memiliki  Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tak terkecuali bagi rumah ibadah masjid.

Melihat masih banyak rumah ibadah Masjid di Kabupaten Karimun yang belum memiliki IMB meski telah lama berdiri, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun bersama Badan Penanaman Modal Dan Perizinan Terpadu (BPMPT) Kabupaten Karimun dan Dinas PU Kabupaten Karimun mengadakan pertemuan dengan sejumlah pengurus Masjid yang ada di Pulau Karimun, Kamis (26/11/2015) bertempat di aula Kantor Kemenag Kabupaten Karimun.

“Jadi dibutuhkan kesadaran kita sebagai pengurus masjid untuk mengurus IMB ini, ini sebagai bentuk kepatuhan kita kepada peraturan yang dibuat oleh pemerintah,” ungkap Ka. Kankemenag Karimun H. Afrizal yang memimpin langsung pertemuan tersebut.

Turut hadir dalam pertemuan Kabid Perizinan Tertentu, Badan Perizinan Pelayanan Terpadu (BPPT) Kabupaten Karimun, Zahmuar dan dari Dinas Pekerjaan Umum diwakili oleh Azri. Dan dari pengurus masjid hadir sebanyak 50 orang dari 4 Kecamatan se-Pulau Karimun sementara dari DMI langsung dihadiri oleh Ketua DMI Kaupaten Karimun Drs. H. Jamzuri.

Terpisah Drs. Kholif Ihda Rifai selaku Kasi Bimas Islam Kantor Kemenag kabupaten Karimun mengatakan bahwa ada beberapa kasus di beberapa daerah lain yang masjidnya sudah berdiri lama tapi bisa digusur karena tidak memiliki IMB, karena itu Drs. Kholif Ihda Rifai mengingatkan pentingnya bagi pengurus Masjid untuk mengurus IMB ini.

 “Khususnya bagi masjid yang telah berdiri sebelum dikeluarkannya Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 9 dan 8 tahun 2006 sangat penting mengurus IMB ini,” jelas, Kamis (26/11/2015) saat ditemui usai pertemuan.

 “Jadi saya himbau kepada semua pengurus masjid yang sudah berdiri sebelum PBM ini untuk segera mengurus IMB. Berbeda dengan masjid yang akan didirikan setelah keluarnya PBM ini, maka harus mengurus IMB dulu baru bisa mendirikan masjid.” Tambah Drs. Kholif Ihda Rifai.

Sebelumnya sudah ada surat yang diedarkan oleh yang ditandatangai oleh Ketua DMI Kabupaten Karimun Drs. H. Jamzuri yang meminta kepada pengurus masjid segera melengkapi berkas permohonan pengajuan IMB Masjid yang dapat dikumpulkan di Kantor KUA Kecamatan untuk diserahkan ke DMI Kabupaten Karimun.

Adapun syarat pembuatan IMB Masjid, Surau dan Mushalla di Kabupaten Karimun yakni, Surat Permohonan, Fotocopi Surat Tanah, Fotokopi KTP Pemohon, surat pernyataan sepadan, surat rekomendasi dari lurah / kepala desa, surat rekomendasi dari camat dan surat rekomendasi dari Dinas Pekerjaan Umum. Untuk pengurusan surat rekomendasi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Pengurusan di Badan Perizinan Terpadu akan diurus oleh DMI Kabupaten Karimun termasuk biaya yang timbul dalam pengurusan IMB tersebut.

Comments