Ketua IBI Karimun Hj.YELI, AMKEB.SE: ASI adalah Hak Asasi Bayi

Karimun (Humas) - Ketua Ikatan Bidan Indonesia Kab. Karimun, Hj. Yeli, .SE menegaskan bahwa ASI (Air Susu Ibu) adalah bagian dari Hak Asasi Manusia sebagai seorang bayi. Hal itu disampaikannya saat menyampaikan materi tentang Kesehatan Reproduksi dihadapan 21 peserta Kursus Pra Nikah yang dilaksanakan oleh Badan Penasehat Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Kabupaten Karimun, Rabu (11/11/2015).

“ASI adalah bagian dari Hak Asasi Manusia sebagai seorang bayi. Upaya untuk menstimulasi dan inhibasi Produksi ASI adalah dengan cara tatapan mata, elusan tangan, sentuhan kasih sayang ibu dan anak. Jadi pastikan bayi hanya diberi ASI eksklusif selama 6 bulan,” pesannya.

Selanjutnya Ketua IBI Karimun ini menjelaskan alasan pentingnya memberikan ASI eksklusif selama 6 bulan kepada bayi.

“Pertama, setiap bayi mempunyai hak dasar atas makanan dan kesehatan terbaik untuk memenuhi tumbuh kembang optimal. Kedua, setiap bayi mempunyai hak dasar atas perawatan atau interaksi psikologis terbaik untuk kebutuhan tumbuh kembang optimal.” Terangnya.

Ketiga, ASI merupakan makanan terbaik bagi bayi, karena mengandung zat gizi yang paling sesuai dengan kebutuhan bayi yang sedang dalam tahap percepatan tumbuh kembang, terutama pada 2 tahun pertama. Keempat, ASI memberikan seperangkat zat perlindungan terhadap berbagai penyakit akut dan kronis. 

“Selanjutnya, kelima, dengan ASI akan memberikan interaksi psikologis yang kuat dan adekuat antara bayi dan ibu yang merupakan kebutuhan dasar tumbuh kembang bayi. Keenam, Ibu yang menyusui juga akan memperoleh manfaat menjadi lebih sehat, antara lain menjarangkan kehamilan, menurunkan risiko perdarahan pasca persalinan, anemi, kanker payudara dan indung telur,” tegasnya.

Terakhir ia menjelaskan tentang pentingnya Pemeriksaan Kesehatan Pranikah dengan tujuan untuk mengetahui status kondisi kesehatan calon mempelai secara umum, apabila terdapat permasalahan kesehatan dapat segera ditangani dan membantu mempersiapkan mental bagi calon mempelai.

Yang perlu diperiksa Pemeriksaan Kesehatan Pranikah adalah (1). General Check Up, (2). Rontgen dada, (3). Analisa Hematologi (pemeriksaan hemoglobin, leukosit, eritrosit, trombosit, hitung jenis sel, dan lainnya), (4). Gambaran Darah Tepi, untuk mengetahui kelainan penyakit darah, seperti Thalasemia trait, (5). Laju Endap Darah (LED), untuk mengetahui proses inflamasi (peradangan), (6). Golongan darah dan Rhesus faktor, untuk mengetahui kemungkinan golongan darah calon bayi, (7). Urine rutin, untuk memantau fungsi ginjal dan saluran kemih, (8). Glukosa Puasa, untuk mengetahui penyakit kencing manis (Diabetes Mellitus), (9). HbsAg, untuk mengetahui adanya penyakit hati (Hepatitis B), (10). VDRL, untuk mengetahui kemungkinan adanya penyakit sifilis dan (11). TORCH (untuk calon mempelai wanita), untuk mendeteksi adanya infeksi oleh parasit Toxoplasma, virus Rubella, virus Cytomegalo, dan virus Herpes, yang bila menyerang wanita hamil dapat menyebabkan keguguran, kelainan pada janin (cacat janin) dan kelahiran prematur

Comments