Lafaz Ijab dan Qabul di Kabupaten Karimun Akan Diseragamkan

Karimun (Humas) - Masih terjadinya perbedaan penggunaan lafaz ijab dan qabul dalam pelayanan akad nikah di Kantor Urusan Agama membuat Kementerian Agama Pusat melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam mengeluarkan edaran tentang penyeragaman lafaz ijab dan qabul dalam majelis akad nikah.

Edaran tentang penyeragaman lafaz ijab dan qabul dalam majelis akad nikah tersebut tertuang dalam surat yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Bimas Islam Prof. Dr. Machasin, MA. tertanggal 9 November 2015 dengan nomor: Dj.II/HM.01/2875/2015 perihal Lafaz Ijab Qabul.

Kasi Bimas Islam Kantor Kemenag Kabupaten Karimun Drs.  H. Kholif Ihda Rifai menyambut positif tentang endaran tersebut karena bisa menyeragamkan berbagai versi lafaz ijab qabul.

“Memang jika kita lihat di lapangan masih terjadi perbedaan penggunaan lafaz ijab dan qabul di Kantor Urusan Agama Kecamatan. Dan tidak jarang pula timbul perselisihan pendapat di dalam masyarakat.” Jelas H. Kholif Ihda Rifai melalui pesan singkat yang saat ini sedang mengikuti pelatihan SKP di Kanwil Kemenag Kepri, Kamis (19/11/2015).

Ia  juga menambahkan bahwa dengan adanya keseragaman teks atau naskah ijab dan qabul versi Bahasa Arab dan Aahasa Indonesia yang diedarkan oleh Kemenag RI tersebut bisa dijadikan pedoman bagi Pegawai Pencatat Nikah atau penghulu dalam memberikan pelayanan akad nikah di Kantor Urusan Agama Kecamatan.

“Secepatnya kita instruksikan kepada seluruh Penghulu dan Kepala KUA Kecamatan yang ada di Kabupaten Karimun untuk menggunakan lafaz ijab dan qabul tersebut dalam pelaksanaan pelayanan  akad nikah di Kantor Urusan Agama Kecamatan.” Jawabnya saat ditanya kapan mulai diterapkan penyeragaman lafaz ijab dan qabul tersebut.

Untuk versi Bahasa Indonesia Lafaz Ijab dan Qabul berdasarkan edaran dari Direktur Jenderal Bimas Islam tertanggal 9 November 2015 dengan nomor: Dj.II/HM.01/2875/2015 adalah sebagai berikut:

Lafaz Ijab Oleh Wali:
Wahai Pulan Bin Pulan,
saya nikahkan dan saya kawinkan anak saya ........................... kepada engkau
dengan maskawin ............................. tunai.


Lafaz Qabul oleh Calon Suami:
Saya terima nikahnya dan kawinnya ........................binti .............................
dengan maskawin ..............................tunai.


Untuk versi Bahasa Arab, Lafaz Ijab dan Qabul berdasarkan edaran dari Direktur Jenderal Bimas Islam tertanggal 9 November 2015 dengan nomor: Dj.II/HM.01/2875/2015 adalah sebagai berikut:

Comments