Prosedur dan Proses Penyelesaian Perkara Cerai Gugat Oleh Pihak Istri

Karimun (Humas) – Ada beberapa prosedur dan proses dalam penyelesaian perkara Cerai  Gugat oleh pihak Istri di Pengadilan Agama. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Hakim Pengadilan Agama Tanjungbalai Karimun Adi Sufriadi, S.H.I saat menyampaikan materi Prosedur dan Pedoman Beracara yang Berkaitan dengan Perkara Nikah, Rujuk, Talak dan Cerai di Pengadilan Agama dalam acara Pembinaan Peningkatan Mutu Pelayanan Nikah dan Rujuk pada Kantor Urusan Agama Kecamatan tahun 2015, Sabtu (28/11/2015) bertempat di Aula Kantor Kemenag Karimun.

Berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon (istri) atau Kuasanya dalam Prosedur Perkara Cerai Gugat sebagaimana disampaikan oleh Hakim Pengadilan Agama Tanjungbalai Karimun Adi Sufriadi, S.H.I;

Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon (istri) atau Kuasanya pertama (a). Mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syar‟iah (Pasal 118 HIR, 142 R. Bg. Jo. Pasal 73 UU No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006). (b). Penggugat dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syar‟iah tentang tatacara membuat surat gugatan (Pasal 118 HIR, 142 R. Bg Jo. Pasal 58 UU No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan UU No. 50 Tahun 2009). (c). Surat gugatan dapat diubah sepanjang tidak mengubah posita dan petitum. Jika tergugat telah menjawab surat gugatan ternyata ada perubahan, maka perubahan tersebut harus atas persetujuan Tergugat. 

Kedua, gugatan tersebut diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syar‟iah: (a). Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Penggugat {Pasal 73 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006}. (b). Bila Penggugat meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama tanpa izin Tergugat, maka gugatan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar‟iah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat (Pasal 73 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 jo Pasal 32 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974). 

(c). Bila Penggugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syar‟iah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat (Pasal 73 ayat (2) UU No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan UU No. 50 Tahun 2009). (d).  Bila Penggugat dan Tergugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syar‟iah yang daerah hukumnya meliputi tempat dilangsungkannya perkawinan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat (Pasal 73 ayat (3) UU No. 7 Tahun 1989 telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan UU No. 50 Th. 2009). 

Ketiga, gugatan tersebut memuat (a). Nama, umur, pekerjaan, agama dan tempat kediaman/alamat tempat tinggal Pemohon dan Termohon. (b). Posita (fakta kejadian dan fakta hukum). (c). Petitum (hal-hal yang dituntut berdasarkan posita). 

Keempat, gugatan soal penguasaan/pengasuhan anak, nafkah anak, nafkah istri dan harta bersama dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan perceraian atau sesudah putusan perceraian berkekuatan hukum tetap (Pasal 86 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006). 

Kelima, membayar biaya perkara (Pasal 121 ayat (4) HIR, 145 ayat (4) R. Bg. Jo. Pasal
89 UU No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006), bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara cuma-cuma (prodeo) (Pasal 237 HIR, 273 RBg). dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum). 

Keenam, Penggugat dan Tergugat atau kuasanya menghadiri persidangan berdasarkan
panggilan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar‟iah (Pasal 121, 124 dan 125 HIR/ 145 R.Bg.). 

Berikut adalah Prosedur, Tatacara Dan Proses Penyelesaian Perkara Cerai Gugat. Pertama, Penggugat mendaftarkan gugatan perceraian ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syar‟iah. Kedua, Penggugat dan Tergugat dipanggil oleh Pengadilan Agama/Mahkamah Syar‟iah untuk menghadiri persidangan. 

Ketiga, Tahapan Persidangan (1). Pada pemeriksaan sidang pertama, hakim berusaha mendamaikan
kedua belah pihak, dan suami istri harus datang secara pribadi (Pasal 82 UU No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006). (2). Apabila tidak berhasil, maka hakim mewajibkan kepada kedua belah pihak agar terlebih dahulu menempuh mediasi (Pasal 3 ayat (1) PERMA No. 01 Tahun 2008). (3) Apabila mediasi tidak berhasil, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membacakan surat gugatan, jawaban, jawab menjawab, pembuktian dan kesimpulan. Dalam tahap jawab menjawab (sebelum pembuktian) Tergugat dapat mengajukan gugatan rekonvensi (gugat balik) (Pasal 132a HIR, 158 R.Bg). (4) Pada saat penyampaian jawaban atau selambat-lambatnya sebelum
pembuktian, Tergugat dapat mengajukan rekonvensi (gugat balik) {Pasal 132b HIR/158 RBg, Buku II Edisi Revisi). 

Selanjutnya Putusan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar‟iah atas cerai gugat sebagai berikut: (1). Gugatan dikabulkan. Apabila Tergugat tidak puas dapat mengajukan banding melalui Pengadilan Agama/Mahkamah Syar‟iah tersebut. (2). Gugatan ditolak. Penggugat dapat mengajukan banding melalui Pengadilan Agama/Mahkamah Syar‟iah tersebut. (3). Gugatan tidak diterima. Penggugat dapat mengajukan gugatan baru.

"Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka Panitera Pengadilan Agama/Mahkamah Syar‟iah memberikan akta cerai sebagai surat bukti cerai kepada kedua belah pihak selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah putusan tersebut diberitahukan kepada para pihak." jelas Adi Sufriadi, S.H.I

Comments