Sumber Hukum Acara dan Hukum Terapan di Peradilan Agama

Karimun (Humas) - Dalam lingkungan Peradilan Agama di Indonesia, sumber hukum yang dipakai atau dijadikan rujukan dalam memeriksa, memutuskan dan menyelesaikan setiap perkara yang diajukan secara garis besar terbagi menjadi dua; yaitu sumber hukum formil (hukum acara) dan sumber hukum materil (hukum terapan).

Berikut adalah Hukum Acara dan Hukum Terapan sebagaimana disampaikan oleh Hakim Pengadilan Agama Tanjungbalai Karimun Adi Sufriadi, S.H.I saat menyampaikan materi Prosedur dan Pedoman Beracara yang Berkaitan dengan Perkara Nikah, Rujuk, Talak dan Cerai di Pengadilan Agama dalam acara Pembinaan Peningkatan Mutu Pelayanan Nikah dan Rujuk pada Kantor Urusan Agama Kecamatan tahun 2015, Sabtu (28/11/2015) bertempat di Aula Kantor Kemenag Karimun.

A. Hukum Acara Peradilan Agama 

Sumber hukum acara yang berlaku di lingkungan Peradilan Umum, diberlakukan juga untuk lingkungan Peradilan Agama. Adapun peraturan perundang-undangan yang terkait dengan hukum Acara Peradilan Agama, antara lain sebagai berikut:
  1. HIR (Herzien Inlandsch Reglement) atau RIB (Reglemen Indonesia yang diperbaharui) Staatsblad 1941 No. 44.
  2. RBg (Rechtsreglement voor de Buiten gewesten) Stb. 1927 - 227
  3. Rv (Reglement of de Burgelijke Rechts vordering) Staatblad 52 Tahun 1847 
  4. KUH Perdata (BW / Burgerlijk Wetboek voor Indonesie).
  5. UU No. 20 Tahun 1947 Tentang Peradilan Ulangan/Banding.
  6. UU No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
  7. UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. 
  8. UU No. 13 Tahun 1985 Tentang Bea Meterai.
  9. UU No. 3 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung.
  10. UU No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama.
  11. UU No. 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Pertama Atas UU No. 7 Th 1989. 
  12. UU No. 50 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 7 Th 1989. 
  13. UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. 
  14. PP No. 9 tahun 1975 Tentang Pelaksanaan UU Perkawinan.
  15. PP No. 24 Tahun 2000 Tentang Perubahan Tarif Bea Meterai.
  16. Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 1991 Tentang Penyebaran Kompilasi Hukum Islam (KHI).
  17. Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 01 Tahun 2008 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan.
  18. Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum.
  19. Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 084/KMA/SK/V/2011 Tentang Ijin Sidang Pengesahan Perkawinan (Itsbat Nikah) Di Kantor Perwakilan Republik Indonesia.
  20. Keputusan Ketua Muda Urusan Lingkungan Peradilan Agama Dan Sekretaris Mahkamah     Agung     RI     Nomor     04/TUADA-AG/II/2011     dan     Nomor. 020/SEK/SK/II/2011     Tentang     Petunjuk     Pelaksanaan     Surat     Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 10 Tahun 2010 Pedoman Pemberian Bantuan Hukum Lamp. B.
  21. Hasil Rakernas MARI.
  22. Pedoman Pelaksanaan Tugas Dan Administrasi Peradilan Agama.
B. Hukum Terapan Peradilan Agama 

Sedangkan Hukum Terapan/Hukum Materil Peradilan Agama, antara lain sebagai berikut: 
  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama.
  3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. 
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
  6. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Pertama Atas UU Nomor 7 Tahun 1989.
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak.
  9. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Penyebaran Kompilasi Hukum Islam (KHI) Di Indonesia.
  10. Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).
  11. Peraturan Menteri Agama Nomor 2 tahun 1987 tentang Wali Hakim.
  12. Kepmenag Nomor 411 Tahun 2000 tentang Penetapan Jumlah Uang Iwadh Dalam Rangkaian Shighat Taklik Bagi Umat Islam.
  13. Yurisprudensi.
  14. Hasil Rakernas MARI.
  15. Doktrin.

Comments