Upaya Kemenag Karimun Dalam Meminimalisir Penyebaran Aliran Yang Menyimpang

Karimun (Humas) – Karimun (Humas) - Kamis (12/11/2015) kemarin Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Kepulauan Riau Resort Karimun melaksanakan kegiatan Forum Group Discussion (FGD) membahas tentang  Paham Radikalisme. Kegiatan ini merupakan salah satu program kegiatan dari Sat Binmas Polres Karimun untuk tahun anggaran 2015

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun Drs. H. Afrizal yang menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan tersebut menyatakan bahwa Kementerian Agama Kabupaten Karimun sudah melakukan berbagai upaya dalam meminimalisir penyebaran aliran keagamaan yang menyimpang.

“Dewasa ini di Indonesia semakin marak bermunculan berbagai aliran  yang mengatas namakan Islam , namun ajarannya jauh menyimpang dari ajaran Rasulullah SAW dan Al-Qur’an.  Orang yang awam dan kurang dalam pemahamannya tentang Islam mudah terkecoh dan tertipu oleh aliran ini, sehingga mereka jadi pengikut setia ajaran yang menyimpang itu.” Ungkap H. Afrizal.

Aliran yang tidak sesuai dengan ajaran Islam tersebut, lanjut H. Afrizal terus berkembang, dan mulai merasuk kedalam sistim kekuasaan dan pemerintahan di Indonesia ini tanpa disadari oleh sebagian besar umat Islam.

“Sebagai pedoman bagi umat Islam Indonesia pada tanggal 6 November 2007 MUI telah mengeluarkan 10 kriteria aliran atau paham yang menyimpang dari ajaran Islam yang benar.” Terang H. Afrizal.

Berikut adalah 10 kriteria aliran keagamaan yang menyimpang dari ajaran Islam menurut MUI :
  1. Mengingkari salah satu dari rukun iman dan rukun islam.
  2. Meyakini dan atau mengikuti aqidah yang tidak sesuai dengan Alquran dan sunnah.
  3. Meyakini turunnya wahyu setelah Alquran.
  4. Mengingkari otentisitas dan atau kebenaran isi Alquran.
  5. Melakukan penafsiran Alquran yg tidak berdasarkan kaidah-kaidah tafsir.
  6. Mengingkari kedudukan hadis nabi sebagai sumber ajaran Islam.
  7. Menghina, melecehkan dan atau merendahkan para nabi dan rasul.
  8. Mengingkari Nabi Muhammad sebagai nabi dan rasul terakhir.
  9. Mengubah, menambah dan atau mengurangi pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan oleh syariah, seperti haji tidak ke baitullah, salat wajib tidak 5 waktu.
  10. Mengkafirkan sesama muslim tanpa dalil syar’i seperti mengkafirkan muslim hanya karena bukan kelompoknya.
“Kemenag Kabupaten Karimun sudah melakukan berbagai upaya untuk pencegahan melalui kerjasama dengan stake-holder, seperti Ormas Islam, DKM, Lembaga Sosial Keagamaan, Majelis Ta’lim, dan lainnya. Upaya ini dilakukan agar umat tidak mudah disusup aliran atau paham keagamaan yang menyimpang.” Tegas H. Afrizal.

Selain itu, tambah H. Afrizal, Kemenag Kabupaten Karimun  juga melakukan  pemberdayaan takmir masjid dan musholla, mereka diharapkan mampu menjadi jembatan dalam mengkomunikasikan segala persoalan yang muncul di tengah masyarakat, terutama kemunculan aliran atau paham keagamaan yang menyimpang

“Kemenag Kabupaten Karimun juga melakukan kerjasama dengan  tokoh agama, tokoh masyarakat yang berhadapan langsung  dengan umat dalam memberikan pelayanan keagamaan, sehingga ada upaya pencegahan dini terhadap kemunculan aliran atau paham keagamaan yang menyimpang.” Pungkasnya.

Comments