Aturan-Aturan Terakait Gratifikasi Yang Harus Diketahui Oleh Ka. KUA Kecamatan.

Karimun (Humas) – Ada sejumlah peraturan dan perudangan-undangan terkait dengan gratifikasi yang harus diketahui, dipahami dan dilaksanakan oleh Kepala KUA Kecamatan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.

Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Kepala Bidang Bimbingan Masyarakat Islam Kanwil Kemenag Prov. Kepri Drs. H. Erman Zaruddin, M.M Pd kepada Ka. KUA dan staf KUA saat menyampaikan materi tentang Peningkatan Mutu Pelayanan Nikah Rujuk Melalui Zona Integritas Bebas Gratifikasi dalam acara Pembinaan Peningkatan Mutu Pelayanan Nikah dan Rujuk pada Kantor Urusan Agama Kecamatan tahun 2015, Sabtu (28/11/2015) bertempat di Aula Kantor Kemenag Karimun.

“Pertama Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi,” kata mantan Ka. Kankemenag Kabupaten Karimun ini.

Selanjutnya aturan yang terbaru yang harus dipahami benar oleh Ka. KUA Kecamatan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2015 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Agama (Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Agama tidak berlaku lagi)

“Selanjutnya adalah Instruksi Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas menuju wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani di lingkungan Kementerian Agama.” Katanya lagi.

Peraturan lainnya, yang perlu diketahui oleh KUA Kecamatan adalah Peraturan Menpan dan RB Nomor : 60 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah juga perlu diketaui oleh Ka. KUA Kecamatan.

“Ada juga Surat Edaran Menteri Agama No. MA/39/2013 tentang Himbauan Terkait Gratifikasi yang Ditujukan Kepada Seluruh Pimpinan Satker dan terakhir adalah Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama  Provinsi Kepulauan Riau Nomor  038 Tahun 2015 Tentang Satuan Tugas Perbaikan Layanan dan Pengendalian Gratifikasi KUA Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau.” Ungkapnya.

Comments