Azas Pelayanan Publik Berdasarkan Keputusan MENPAN No. 63 Tahun 2003

Karimun (Humas) – Kepala Bidang Bimbingan Masyarakat Islam Kanwil Kemenag Prov. Kepri Drs. H. Erman Zaruddin, M.M Pd meminta Ka. KUA dan staf KUA di Karimun untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. 

Hal ini disampaikannya dalam acara Pembinaan Peningkatan Mutu Pelayanan Nikah dan Rujuk pada Kantor Urusan Agama Kecamatan tahun 2015, Sabtu (28/11/2015) bertempat di Aula Kantor Kemenag Karimun.

“Azas Pelayanan Publik Berdasarkan Keputusan Menpan No. 63 Tahun 2003 Tentang Pelayanan Publik Yang Berorientasi Pelayanan Prima yakni Transparansi, Akuntabilitas, Kondisional, Partisipasif, Kesamaan hak dan Keseimbangan hak dan kewajiban.” Jelas H. Erman Zaruddin.

Kepala Bidang Bimbingan Masyarakat Islam Kanwil Kemenag Provinsi Kepri ini selanjutnya menjelaskan tentang     30 Variabel Peningkatan Pelayanan Publik dilingkungan Bimas Islam dan Kantor Urusan Agama dalam Provinsi Kepulauan Riau, yakni:

1.    Tersedianya persyaratan Pelayanan;
2.    Ditetapkannya jangka waktu penyelesaian;
3.    Transparansi biaya/ tarif pelayanan;
4.    Terselenggaranya pelayanan publik  yang dilengkapi dengan prosedur pelayanan;
5.    Tersedianya petunjuk alur pelayanan;
6.    Adanya ruang tunggu;
7.    Tersedianya pendingin ruangan/AC;
8.    Tempat duduk yang standar;
9.    Ketersediaan jenis layanan public (dalam bentuk booklet, leaflet, poster, dll);
10.    Tersedianya sarana antrian (loket);
11.    Tersedianya Toilet/ WC;
12.    Adanya maklumat pelayanan;
13.    Terlaksananya sistem Informasi Standar Pelayanan;
14.    Sikap dan perilaku pegawai dalam memberikan pelayanan;
15.    Tersedianya unit layanan khusus pengelolaan pengaduan;
16.    Tersedianya kotak saran dan pengaduan;
17.    Tersedianya pejabat pengelola pengaduan;
18.    Tersedianya loket pengaduan/ruangan pengaduan;
19.    Tersedianya informasi nomor telepon pengaduan;
20.    Tersedianya informasi email pengaduan;
21.    Tersedianya informasi prosedur pengaduan;
22.    Tersedianya informasi pengelolaan pengaduan yang dipajang di ruang pengelola pengaduan dan atau di ruang pelayanan;
23.    Tersedianya ruang khusus ibu menyusui/hamil/manula;
24.    Tersedianya aksebilitas pengguna layanan berkebutuhan khusus;
25.    Ditetapkannya Visi Misi;
26.    Ditetapkannya Moto;
27.    Memiliki sertifikat ISO 9001:2008 dalam menyelenggarakan pelayanan publik;
28.    Pakaian seragam petugas penyelenggara layanan;
29.    Adanya Petugas penyelenggara layanan menggunakan ID Card;
30.    Adanya Unit Pelayanan Terpadu.

H. Erman Zaruddin juga menjelaskan tentang Perilaku Kerja yang ideal yakni;
•    Bekerja atas dasar rencana kerja (plan)
•    Mencatat dan melaporkan hasil kerja (result)
•    Menunaikan amanah waktu kerja
•    Merekan/ Mencatat/ Mentabulasikan data info (dafo)
•    Menjalankan monitoring dan evaluasi (monev)
•    Melaksanakan pembinaan terhadap bawahan (coaching)
•    Menjalankan pelayanan, pembinaan, dan bimbingan (servicing)
•    Melahirkan gagasan untuk pengembangan sistem dan kinerja (developing)
•    Memelihara martabat diri, harmoni kerja, hormat pimpinan, dan memelihara citra organisasi (performing)

“Kerja itu melayani, memberdayakan, memberi teladan. Dalam hal memberi teladan itu mencakup jujur dan integritas, eika, ahlak mulia dan keteladanan, taat hukum dan keputusan, tanggungjawab dan akutabel, hormat sejawat, cinta kerja dan kerja keras, transparansi dan koordinasi, disiplin dan bersahaja.” Pungkasnya.

Comments