Ciri Dan Kriteria Keluarga Sakinah Mawaddah Wa Rahmah

Karimun (Humas) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Karimun, Rabu (03/12/2015) menggelar kegiatan Seminar Sehari tentang Keluarga Sakinah Mawaddah Wa Rahmah berlangsung di Gedung Nasional. Ka. Kankemenag Kabupaten Drs. H. Afrizal dalam seminar tersebut menyampaikan tentang  Ciri dan Kriteria Keluarga Sakinah Mawaddah Wa Rahmah

“Keluarga merupakan unit kecil yang penting dalam pembentukan dan pembinaan keluarga sakinah.  Masyarakat yang terbangun dari keluarga-keluarga sakinah adalah masyarakat yang marhamah yang selanjutnya membentuk bangsa yang baldatun thoyyibatun warobbun ghofur. Kemajuan teknologi informasi membawa berbagai macam gaya hidup yang banyak diantaranya tidak sesuai dengan nilai-nilai islam dan terlebih adanya permasalahan yang timbul dan mengganggu bahtera rumah tangga muslim yang pada akhirnya menghambat pada cita-cita mulia yaitu keluarga sakinah. “ paparnya mengawali.

Selanjutnya ia menjelaskan bahwa Keluarga Sakinah adalah keluarga yang didasarkan atas perkawinan yang sah, mampu memenuhi hajat spiritual dan material secara serasi dan seimbang, diliputi suasana kasih sayang antara internal keluarga dan lingkungannya, mampu memahami, mengamalkan dan memperdalam nilai-nilai keimanan, ketakwaan dan akhlaqul karimah. 

Kiat-kiat membina rumah tangga yang sakinah, jelas H. Afrizal ada 5 yakni:
  1. Menghiasi rumah tangga dengan nilai agama
  2. Menyisihkan waktu untuk kebersamaan, karena jalinan hubungan batin sangat diperlukan bagi pasangan suami isteri
  3. Menciptakan komunikasi yang baik, karena dengan dengan komunikasi yang baik, segala problem dan unek-unek dapat dikeluarkan sehingga dapat dicarikan solusinya
  4. Menumbuhkan rasa saling menghargai, karena suami isteri yang merasa hilang harga dirinya atau tidak dihargai hidupnya merasa tertekan dan terisolasi
  5. Mewujudkan keutuhan, ini artinya pihak masing-masing (suami-isteri) harus siap mengantisipasi beragam problem keluarga dengan pikiran jernih, mental sehat dan tahan emosi, saling memaafkan, bersabar, introspeksi diri, dan selalu mendekatkan diri kepada Allah SWT.
“Ada 7 mutiara menuju kebahagiaan rumah tangga. Pertama; Kapal (Rumah Tangga)  Yang Kokoh, agar tidak macet dalam perjalanan, yaitu rumah tangga yang didasari  atas  dasar taqwa, cinta kasih, suka sama suka. Kedua, Mesin Yang Betul-Betul Baik. Hati sebagai mesin yang bagus, artinya suami isteri  harus  punya tujuan yang sama. Rumah tangga bukan hanya sekedar melepas hawa nafsu  birahi, melainkan harus memiliki tujuan untuk mencetak generasi-generasi bangsa  yang baik, kuat dan tangguh, serta bertaqwa kepada Allah swt.” Jelasnya.

Yang ketiga, lanjut H. Afrizal adalah Bahan Bakar Yang Cukup Dan Memadai. Akhlak sebagai bahan bakar. dalam berumah tangga, apabila hanya berbekal  cinta dan perasaan saja, tanpa dibarengi dengan akhlak  mulia, jangan berandai-andai untuk dapat menguasai medan  perjuangan yang berat itu. Akhlak adalah pondasi utama dalam beragama.

“Keempat, membawa peta dan kompas.  Sebagai Pedoman Perjalanan Agar Tidak Sesat  Dalam Perjalanan.  Al-Quran adalah peta dan kompas, bacalah al-quran dan kemudian kembalikan kepada allah.  ingat kepada allah adalah obat sedangkan ingat kepada manusia  penyakit.” Lanjutnya.
Kelima adalah Membawa Peralatan Yang Memadai.  Nasehat adalah peralatan yang harus dibawa  dalam perjalanan berumah tangga. agama adalah nasehat, maka kembali kepada ajaran agama islam  dalam menghadapi setiap persoalan, sehingga mudah terselesaikan. 

“Yang keenam adalah Nahkoda Yang Pandai.  Suami sebagai nakhoda yang lihai,  suami harus pandai memainkan peranan, dapat menjadi panutan, cerdas melihat situasi, agar penumpang, dalam hal ini isteri  yang bersamanya menjadi aman dan nyaman.” Tambahnya.

Dan yang ketujuh, masih menurut H. Afrizal adalah Membawa Bekal Yang Cukup Dalam Perjalanan.  Kepasrahan  sebagai bekal yang cukup. dalam menjalani kehidupan berumah tangga, kita harus banyak berusaha (bekerja) dan berdoa. usaha tanpa doa akan sia-sia, begitu pula sebaliknya  doa tanpa bekerja adalah  mimpi atau angan-angan belaka.

Klasifikasi Keluarga Sakinah jelas H. Afrizal ada 5 yakni Keluarga Pra Sakinah, Keluarga Sakinah Satu, Keluarga Sakinah Dua, Keluarga Sakinah Tiga, dan Keluarga Sakinah Plus.

“Tolok ukur keluarga Pra sakinah adalah Keluarga dibentuk tidak melalui perkawinan yang sah. Keluarga dibentuk tidak sesuai ketentuan perundang-undangan perkawinan yang berlaku. Tidak memiliki dasar keimanan.Tidak melakukan shalat wajib. Tidak mengeluarkan zakat fitrah. Tidak menjalankan puasa wajib. Tidak tamat SD, dan tidak dapat baca tulis. Termasuk kategori fakir dan atau miskin. Berbuat Asusila dan Terlibat perkara-perkara kriminal.” Terangnya.

Tolok ukur keluarga sakinah satu adalah Perkawinan sesuai dengan peraturan syariat dan undang-undang Nomor 1 tahun 1974. Keluarga memilki surat nikah atau bukti lain sebagai bukti perkawinan yang sah. Mempunyai perangkat shalat. sebagai bukti melaksanakan sholat wajib dan dasar keimanan. Terpenuhi kebutuhan makanan sebagai tanda bukan tergolong fakir miskin. Masih sering meninggalkan sholat. Jika sakit sering pergi ke dukun. Percaya terhadap tahayul. Tidak datang di pengajian / Majlis Ta’lim. Dan Rata–rata Keluarga tamat / memiliki ijazah SD.

“Adapun Tolok ukur keluarga sakinah dua yakni Memenuhi keriteria keluarga sakinah I. Tidak terjadi perceraian, kecuali sebab kematian atau hal sejenis lainya yang mengharuskan terjadinya perceraian itu. Penghasilan keluarga melebihi kebutuhan pokok, sehingga bisa menabung. Rata-rata keluarga memeliki ijazah SLTP. Memiliki rumah sendiri meskipun sederhana. Keluarga aktif dalam kegiatan kemasyarakatan dan sosial keagamaan. Mampu memenuhi standar makanan yang sehat/memenuhi empat sehat lima sempurna. Dan Tidak terlibat perkara kriminal, judi, mabuk, prostitusi dan perbuatan amoral lainnya.” Katanya lagi.

Adapun Tolok ukur keluarga sakinah tiga, lanjut H. Afrizal yakni memenuhi keriteria keluarga sakinah II. Aktif dalam upaya meningkatkan kegiatan dan gairah keagamaan di masjid-masjid maupun dalam keluarga. Keluarga aktif jadi pengurus kegiatan keagamaan dan sosial kemasyarakatan. Aktif memberikan dorongan dan motivasi dan untuk meningkatkan kesehatan ibu dan anak serta kesehatan masyarakat umumnya. Rata-rata keluarga memilki ijazah SLTA ke atas. Mengeluarkan zakat ,infaq, sedekah dan wakaf senantiasa meningkat. Meningkat pengeluaran kurban. Dan Melaksanakan ibadah haji secara baik dan benar, sesuai dengan ketentuan agama dan ketentuan perundangan yang berlaku.

Selanjutnya adalah Tolok ukur keluarga sakinah plus, yakni Memenuhi kriteria keluarga sakinah III. Keluarga yang telah melaksanakan haji dapat memenuhi kriteria haji mabrur. Menjadi tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh organisasi yang dicintai oleh masyarakat dan keluarganya. Pengeluaran zakat, infaq, sedekah jariyah, wakaf meningkat, baik secara kualitatif maupun kuantitatif. 

Meningkatnya kemampuan keluarga dan masyarakat sekelilingnya dalam memenuhi ajaran agama. Keluarga mampu mengembangkan ajaran agama. Rata-rata anggota keluarga memiliki ijazah sarjana. Nilai-nilai keimanan, ketaqwaan, dan Akhlaqul Karimah tertanam dalam kehidupan pribadi dan keluarganya. Tumbuh berkembang perasaan cinta kasih sayang secara selaras serasi dan seimbang dalam anggota keluarga dan lingkungannya. Mampu menjadi suri tauladan bagi masyarakat sekitarnya.

“Banyak kegiatan yang telah dilakasanakan oleh Kementerian Agama dalam rangka meningkatkan kualitas Keluarga Sakinah di Kabupaten Karimun diantaranya Pembinaan Keluarga Sakinah bagi Remaja Usia Nikah, Pembinaan Keluarga Sakinah bagi Pegawai Negeri Sipil, Bekerja sama dengan BP4, BKBD PP PA, DINKES, IBI, Konselor dan Mediator BP4 Menyelenggarakan KURSUS PRA NIKAH bagi Catin dan Remaja Usia Nikah dan Pemilihan Keluarga Sakinah Teladan tingkat kabupaten dan mengirimkan utusan ke tingkat Provinsi Kepulauan Riau. “ pungkasnya.

Comments