KUA Diminta Terapkan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi

Karimun (Humas) – Kepala Bidang Bimbingan Masyarakat Islam Kanwil Kemenag Prov. Kepri Drs. H. Erman Zaruddin, M.M Pd meminta Ka. KUA dan staf KUA di Karimun untuk melaksanakan Penerapan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi.

Hal ini disampaikannya dalam acara Pembinaan Peningkatan Mutu Pelayanan Nikah dan Rujuk pada Kantor Urusan Agama Kecamatan tahun 2015, Sabtu (28/11/2015) bertempat di Aula Kantor Kemenag Karimun.

“Apa itu Zona Integritas ? “ tanya mantan Ka.  Kankemenag Kabupaten Karimun ini.
Zona Integritas jelasnya adalah sebutan bagi instansi pemerintah yang pimpinannya memiliki komitmen kuat yang didukung oleh jajarannya untuk mewujudkan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Semntara Integritas, lanjutnya adalah konsistensi antara nilai dan tindakan. Orang yang berintegritas akan bertindak konsisten sejalan dengan nilai-nilai, kode etik, serta kebijakan organisasi dan/atau profesi, walaupun dalam keadaan yang sulit untuk melakukannya. 

“Pribadi yang berintegritas adalah seseorang yang mempunyai pendirian dan memegang prinsip. Makna integritas itu sendiri adalah satunya kata dengan perbuatan. Ia tidak akan melakukan sesuatu yang tidak diucapkannya. Perkataannya selalu memiliki nilai tambah.” Katanya.

“Ia tidak akan mengenakan sesuatu barang atau apapun yang berharga mahal dan mewah apabila ia mengucapkan bahwa ia ingin hidup sederhana. Ia tidak sembarangan dalam mengutarakan pendapatnya. Segala sesuatunya selalu dipertimbangkan dengan pemikiran dan kebijaksanaan yang matang.” Tambahnya.

Adapun pengertian Integritas PNS  jelas H. Erman Zaruddin diartikan sebagai pernyataan atau janji kepada diri sendiri sebagai aparatur pemerintah tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme.

Comments